Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Group Juragan

Jejakkasustv.com | Sumatera Utara – Polres Padangsidimpuan pada hari Jumat 06 September 2019 pukul 15.00 wib bertempat di Selasaran Polres Padangsidimpuan melaksanakan Konferensi Pers dalam Kasus Pengungkapan Jaringan Narkoba Group Juragan.

Penangkapan pertama pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 00:30 wib, dan berikut barang bukti 15,059 Kg dari Jalan BM Muda Kel Pd. Matinggi Kec Psp Selatan Kota Padangsidimpuan

Bacaan Lainnya

Tersangka sebanyak 4 (empat) orang dengan inisial :
1. Pian Nasution Als Penghong (38) Warga Desa Janji Manaon Kec Bt.Angkola Kab. Tapsel
2. Mahmul Syah Tanjung (34) Warga desa Janji Manoan Kec Bt. Angkola Kab Tapsel
3. Zainal Abidin Hasibuan Als Bondan (35) Warga jalan Mandailing Desa Sigalangan Kec Bt. Angkola Kab Tapsel
4. Itdal Nasution (26) warga Desa Huta Kooje Kec Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Dari Hasil Pengembangan Dilakukan penangkapan lagi hari Rabu tanggal 04 September 2019 dari Jln. H.D. Baginda Oloan Kec. Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan.

Dengan Trsangka INDRA ASHARI SAPUTRA LUBIS als UCOK (27) Thn, warga Jln.Danau Singkarak Gg. Mesjid Al-ikhsan Lingk IV Kel. Wek V Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.

Dengan barang bukti berupa : – 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dgn berat 1,14 (satu koma satu empat) gram
– 2 (dua) lembar kertas tiktak.

Hasil pengembangan berikut dilakukan Penangkapan pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 dari
Depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Dengan tersangka JONNI PANGGABEAN Alias JON (51) Anggota Polri yang telah dipecat pada tahun 2014Islam, warga Jalan Letjen Haryono No. 86 Kel. Wek I Kec. Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.
Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha AEROX tanpa TNKB. (lanjut kolom komentar). (Pria Sakti Sumatera Utara Melaporkan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *