Nias Utara I. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polri Polres Nias,akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua BPD Desa Ononazara Rezeki Hulu dan dua orang lainnya untuk dimintai keterangannya di Polres Nias. Pemanggilan keduanya merupakan tindak lanjut proses hukum, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak bagi masyarakat Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan terhadap ketiganya telah dijadwalkan, pada hari senin 06 April 2026 di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias. Dalam perkembangannya, Polisi mengendus telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara di kisaran dua ratus delapan puluh juta rupiah lebih itu. Modus tindak pidana korupsi ini adalah dengan cara lelang/tender yang fiktif,pengubahan nomenklatur anggaran,manipulasi berita acara,penandatanganan berita acara yang melanggar hukum serta pembagian uang yang bervariasi kepada 119 keluarga penerima manfaat.
Secara terpisah Tokoh Muda Kepualauan Nias / Advokat yang berdomisili di Jakarta, Adv. Berkat Sama Hulu S.H., dalam keterangannya kepada Media Jejak Kasus (01/04/2026), mengapresiasi pemanggilan terjadap Rezeki Hulu dkk, oleh Polres Nias.Ia menilai langkah Kasat Reskrim Polres Nias AKP. Sonifati Zalukhu S.H., dalam membuat terang tindak pidana korupsi, secara khusus di Desa Ononazara sudah tepat dan merupakan langkah yang progresif. Lawyer muda ini pun mendesak penyidik, untuk menggali fakta-fakta yang sesungguhnya dari Rezeki Hulu dan dua orang lainnya itu. Hulu pun menduga bahwa Rezeki Hulu yang notabene adalah Ketua BPD di desa itu,disinyalir terlibat dari awal hingga akhir dalam kegiatan pengadaan bibit ternak babi tersebut.
“Penyidik mesti mendalami setiap informasi serta sejauh mana keterlibatan Rezeki Hulu ini dalam kegiatan tersebut.”
“Sebab berdasarkan informasi, Rezeki Hulu turut menandatangani berita acara perjanjian antara TPK dan Pihak Ketiga,serta ia juga menandatangani Berita Acara Negosiasi harga, yang juga antara TPK dan Pihak Ketiga.”
“Penyidik wajib mengungkap keterlibatan siapapun dalam perkara ini.” (Tutupnya).
Dihubungi terpisah Kapolres Nias AKBP. Agung S.D.C. S.H, M.Phil, melalui Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, membenarkan rencana pemanggilan dimaksud.
“Benar,kita telah mengirimkan Undangan permintaan keterangan kepada Rezeki Hulu dan 2 orang lainnya untuk datang di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias pada senin 06 April 2026.” (Ujarnya singkat).
Hingga berita ini diturunkan Rezeki Hulu dan kedua orang lainnya, terpantau masih berada di Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.ketiganya juga terus dihubungi oleh Media Jejak Kasus, untuk memperoleh kepastian kehadiran ketiganya di Polres Nias yang rencananya sebagaimana terjadwal pada senin depan (06/04/2026).
(TZ).






