Polres Indramayu Harap Berantas Para Pengedar Obat Terlarang di Cangkingan

Polres Indramayu Harap Berantas Para Pengedar Obat Terlarang Tramadol di Cangkingan

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang Tramadol di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Jabar.

Bacaan Lainnya

Unit Narkoba diminta Sikat Para Pelaku Pengedar Obat Terlarang Tramadol

Jawa Barat | jejakkasustv.com – Tramadol adalah obat resep analgesik opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga parah, termasuk nyeri kronis dan pasca operasi. Obat ini bekerja dengan mengubah cara tubuh merespons rasa sakit melalui interaksi dengan sistem saraf pusat. Tramadol tersedia dalam bentuk tablet lepas cepat dan lepas lambat, sehingga dosisnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu. Efeknya akan terasa 30-60 menit setelah dikonsumsi dan dapat bertahan selama 12 hingga 24 jam.

Pada 22 Januari 2025, Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Polisi menahan dua tersangka berinisial H dan AJ saat menjual obat keras itu di Kelurahan Kebon Kacang.

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol, Eymer yang dijual secara bebas oleh pihak pemiliknya semakin meresahkan.

Obat yang dibatasi dalam peredarannya ini, diduga dijual kepada kalangan anak-anak muda, dengan transaksi yang terjadi silih berganti di gang depan Alfablok Tower, Senin (3/02/2025), di wilayah Cangkingan, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang dihimpun bahwa para pembeli obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari kalangan remaja dan anak-anak muda, dengan jelas terlihat sering keluar masuk dari lokasi yang mencurigakan tersebut.

Menurut keterangan dua penjaga yang tidak ingin disebutkan namanya, yakni A dan B, mereka mengungkapkan bahwa peredaran obat terlarang ini sudah dikordinasikan resmi dengan pihak tertentu seperti pihak Oknum Berseragam yang mempunyai pangkat yang di duga kuat memback’up atau membackingi, yang membuat mereka merasa aman dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Dengan ini kami bisa jual obat ini tanpa takut akan ditangkap pihak kepolisian” ujar A yang juga merupakan penjaga lokasi tersebut.

Kecurigaan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya pun semakin kuat, di mana mereka melaporkan adanya kegiatan jual beli obat yang dianggap tidak wajar.

Menurut pengakuan mereka, banyak anak muda yang sering terlihat keluar masuk dari lokasi tersebut sambil mengendarai sepeda motor.

Beberapa di antaranya bahkan tampak seperti telah berada di bawah pengaruh obat-obatan, yang semakin mempertegas dugaan adanya penyalahgunaan obat terlarang.

“Orang jualan obat mas, coba cek sendiri, mas,” ungkap salah satu warga dengan nada khawatir kepada awak media. Warga yang tidak ingin menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa mereka tidak ingin berbicara lebih lanjut, karna percuma saja melapor karna mereka sudah kebal hukum.

Obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk tujuan medis, seperti tramadol dan Eymer, sering disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan efek tertentu, seperti rasa euforia atau untuk “fly.” Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena obat-obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter.

Peredaran obat obatan ini sebenarnya sangat dibatasi. Dugaan sementara, pemilik toko atau oknum yang menjual obat-obat ini sudah memiliki jaringan tertentu dengan tokoh-tokoh pemuda setempat, yang membuatnya bisa menjalankan aktivitas ilegal ini tanpa khawatir dengan penegakan hukum. Keberadaan mereka yang terus bebas beroperasi membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa pihak berwajib belum mengambil tindakan tegas.

Sampai berita ini dinaikan, meskipun telah dilakukan pengecekan oleh beberapa tim awak media, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penindakan terhadap peredaran obat terlarang tersebut.

Aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Cangkingan – Kabupaten Indramayu ini tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak terkait, yang diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti hal tersebut agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Masyarakat sekitar Cangkingan Berharap Kepada Pihak ( APH ) Khususnya Polres Indramayu agar dapat Memberantas peredaran obat terlarang ini. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *