Jejakkasustv.com | Aceh – Rabu (18/09/19) Polres Aceh Jaya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia a.n. Briptu Dodi Irawan Nrp. 85070685 berlangsung di Lapangan Apel Mapolser setempat, Rabu (18/09/2019) pukul 08.00 Wib.
Upacara (PTDH) secara In absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, terlihat diikuti, Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek Jajaran, Wadanki Brimob, Pama, Bati, serta 1 (satu) Peleton Personel Brimob, 1 (satu) Peleton Personel Satsabhara, 1 (satu) Peleton Personel Staf Mapolres dan Polsek, 1 (satu) Peleton Personel Satlantas, 1 (satu) Peleton Personel Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba dan Satintelkam.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan (Kep) Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/237/VIII/2019 tanggal 09 Agustus 2019, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian kepada 1 Personil Kepolisian Resor Aceh Jaya an. Briptu Dodi Irawan, telah meninggalakn tugas secara tidak sah dan lebih dari 30 hari (Disersi) melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pada saat memimpin upacara, Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.HM, membacakan amanatnya, Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut polri / Ptdh terhadap rekan kita saudara Dodi Irawan, setelah mekanisme Ptdh di lingkungan Polri dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) pp ri nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
Upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kepada saudara Dodi Irawan, apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan selama ini. saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,’’ tambah Kapolres Aceh Jaya.
Lanjut AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.HM, Kepada saudara Dodi Irawan, janganlah merasa sakit hati, dendam dan marah kepada siapapun juga atau institusi kepolisian, tapi dijadikan pembelajaran agar ke depan setelah tidak lagi menjadi anggota polri dan hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih baik.
Ia mengharapkan, setelah keluar dari Institusi Kepolisian masih banyak propesi yang bisa saudara geluti atau saudara lakukan, dimana saudara masih muda dan masih ada kesempatan menuju masa depan yang lebih baik dan tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan baik.
Kepada peserta upacara yang saya hormati, hal ini pula merupakan pembelajaran bagi kita semua, agar kita senantiasa tetap bekerja dengan lebih baik, karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa saja terjadi kepada diri kita. (Pria Sakti).