Lebong | Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, di Komplek Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada hari rabu (5/11/2025).
Dalam penggeledahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, M-A, terkait dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, senilai Rp 4,1 miliar.
Satu rumah yang digeledah berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Rumah lainnya terletak di Kota Bengkulu.
Insiden Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah tahun anggaran 2023 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Bengkulu. Saat Proyek tersebut berlangsung, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita buku catatan, dokumen transaksi keuangan, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek. Selain itu, dua unit ponsel milik Mustarani dan istrinya juga turut diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Tak hanya di rumah pribadi Mustarani di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediamannya di Kota Bengkulu serta di sejumlah toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengadaan material program bedah rumah, antara lain:
Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas
Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, bahkan Kantor Dinas Perkim dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong juga digeledah penyidik untuk mencari bukti tambahan.
“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, catatan keuangan, dan alat komunikasi dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare, sub kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perkim Lebong Tahun Anggaran 2023.
“Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni bernilai puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material bangunan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya tindakan yang melanggar aturan,” terang Kombes Andy.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam penunjukan toko bangunan oleh oknum pejabat yang memaksa penerima bantuan membeli material di tempat tertentu.
“Pengguna anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah ditentukan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima bantuan,” ungkap Kombes Andy. (Red)






