PO Laju Prima Diduga Langgar Hak Penumpang dan Abaikan Keamanan

TANGERANG | jejakkasustv.com – Layanan transportasi PO Laju Prima jurusan Tangerang-Boja diduga melanggar hak penumpang sesuai dengan tiket yang dibeli. Kejadian ini dialami oleh SN, pelanggan setia PO Laju Prima sejak 2016, yang membeli tiga tiket untuk keberangkatan pada 10 Desember 2024.

SN membayar tiket secara penuh dan diarahkan untuk hadir di loket pukul 21.00 WIB. Namun, bus baru tiba pukul 23.00 WIB. Ketika naik, SN dan keluarganya mendapati bus sudah penuh sesak, bahkan beberapa penumpang terpaksa berdiri atau duduk di lorong.

Dugaan Pelanggaran

1. Pelanggaran Kenyamanan Penumpang:
Penumpang tidak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dibeli. Hal ini melanggar hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Pelanggaran Keamanan:
Jumlah penumpang melebihi kapasitas kursi yang tersedia, yang berpotensi membahayakan keselamatan. Sesuai aturan, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab memberikan jaminan keselamatan maksimal kepada seluruh penumpang.

Hak Penumpang yang Dilanggar

Mendapatkan tempat duduk sesuai tiket.

Perjalanan yang aman dan nyaman.

Kompensasi atas kerugian layanan yang tidak sesuai.

SN dan penumpang lain yang dirugikan berhak menuntut kompensasi baik secara material maupun imaterial. PO Laju Prima diminta segera memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi umum.

Apakah Anda ingin menambahkan informasi lain?

Slamet Setyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *