Jombang | jejakkasustv.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di seluruh wilayah Jatimbalinus sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. 19 Oktober 2025
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas.
Sabtu (18/10) beredar isu indikasi pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU Kabupaten Jombang tidak sesuai peruntukannya (kendaraan dengan tangki besar), yakni di SPBU Selorejo Kecamatan Mojowarno. Pengisian BBM dilakukan ke sepeda motor Thunder secara berulang untuk dijual kembali (eceran).
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga dalam proses distribusi pastikan stok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan penyaluran tepat sasaran sesuai peruntukannya. Atas isu yang beredar di SPBU Mojowarno telah dilakukan pengecekan. Transaksi untuk motor Thunder pada berita yang beredar memang benar adanya namun masih dalam kewajaran pengisian yakni maksimal 10 liter.
Selanjutnya Ahad menyampaikan kendaraan roda dua tetap dilayani sesuau kebutuhan. Peran aktif lintas sektor tentunya juga sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU memang digunakan untuk mobililsasi dan tidak diperjualbelikan kembali.
“Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran BBM subsidi sesuai peruntukan dan tentunya aturan yang ditetapkan pemerintah. Pertamina tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).
Tim Sembilan
Berita Sebelumnya : SPBU 54. 5614. 25 Jl. Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang Diduga Nakal https://jejakkasustv.com/spbu-54-5614-25-jl-yos-sudarso-mojodadi-selorejo-kecamatan-mojowarno-jombang-diduga-naka
Puluhan Sepeda Motor Tander Habiskan Jatah BBM Subsidi Pertalite Masyarakat Kuras SPBU 54. 5614. 25 Mojowarno Jombang
https://jejakkasus.info/puluhan-sepeda-motor-tander-habiskan-jatah-bbm-subsidi-pertalite-masyarakat-kuras-spbu-54-5614-25-mojowarno-jombang/