SAROLANGUN-jambi,Jejakkasustv.com – Kamis rekan media surarakyatnews.com mendatangi sekolah SMA Negeri 8 pelawan,kecamatan pelawan kabupaten Sarolangun ,Terkait dana perpisahan beberapa informasi yang kami dapat bahwa untuk biaya perpisahan sebesar, angka dugaan kami itu berkisar (RP700 )tujuh ratus ribu per siswa.siswi Apakah itu benar atau tidak.
Kepala sekolah Hj.Basyariah.S.T.M.E,SMA Negeri 8 pelawan saat di konfirmasikan,yang di wakili oleh Waka kepala sekolah (Junaidi)di Rungan kerja nya kamis 10/April/2025.
Jawap Junaidi selaku Wakil Kepala sekolah saat di konfirmasikan Diruang kerja nya membenarkan ada nya Biaya Perpisahan di Sekolah SMA Negeri 8 Pelawan sebesar Rp700 Ribu per Siswa,Siwi.
“Biaya perpisahan itu kami peroleh dari hasil kesepakatan antara pihak sekolah,komite dan wali murid,dan Dana tersebut digunakan untuk perpisahan untuk siswa,siswi dan berbagai keperluan,termasuk kegiatan perpisahan dan pengembangan fasilitas sekolah seperti pondok baca.
“Meskipun ada kesepakatan,terdapat khawatiran dari beberapa wali murid yang merasa kesulitan dengan biaya tersebut. Namun,pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada dampak terhadap ujian siswa,siswi jika ada yang belum membayar.
“Dan untuk dana perpisahan itu sudah kami rincikan dan rincian nya ada sama ibu kepala sekolah.tutup Junaidi.
Kepada presiden republik indonesia dan kementrian pendidikan kebudayaan sungguh sangat di sayang kan dunian pendidikan sudah rusak dan hancur,di sebabkan oleh tradisi setiap tahunnya dengan alibi uang perpisahan yang dengan tarif 700 ribu rupiah sungguh miris sekali, per siswa,siswi di SMA negeri 8 pelawan Sarolangun kecamatan pelawan kabupaten Sarolangun .
Sedangkan aturan Permendikbud Untuk tingkat menengah atas pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa,siswi atau orang tua/wali.tutup.(Budiman)