Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro Meningkat Tajam

BOJONEGORO I Jejakkasustv.com – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro semakin mengkhawatirkan, terutama akibat judi online. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64, maka pada 2024 angka itu melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online. Hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun.

Jika tren ini tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.

Lebih lanjut Sholikin jamik pada minggu 21/9/2025 menjelaskan orang orang yang mengajukan gugatan cerai atau seorang istri menggugat suami yg kecanduan judi on lini ada 5 tingkatan yaitu
1. suami tidak memberi nafkah kepada istri dan ananya karena uangnya hanya di buat judi online
2. Suami memberi nafkah ke pada istri dan anak tapi tidak bisa mencukupi kebutuan dasar keluarga, apa itu makan minum, pendidikan anak dan kesehatan karena di buat judi online
3. Suami menjual harta yang vital untuk menopang kehidupan keluarga, seperti sepeda motor (buat alat kerja) ternaknya dan lain -lainnya barang rumah tangga, Buat judi online
4 jangankan memberi nafkah kebutuan dasar, setelah barang rumah tangga habis, sdh kena pinjol (pinjaman online) yang istri harus menanggung untuk melunasi dengan bunga yabg menjerat.
5. Tinggkat yang berat. Setelah poit 4 adalah terjadi KDRT kepada istri dan anak yg ber akhir ke tindak pidana.

Penulis : Sholihin Jamik
Reporter: Hery.s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *