Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Kediri

Kediri | Diduga SPBU 54.64130 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 meranggen Purwosari Kediri Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar

SPBU 54.641.08 maron Jl. Raya Banyakan kota kediri Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar.rabu 24 desember 2025.

Diduga SPBU 54.64130 Banyakan,SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19meranggen purwosari kediri Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar

SPBU 54.641.08 maron Jl. Raya Banyakan kota kediri Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar.rabu 24 desember 2025.

Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat.

Terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepat nya saat Kepergok Media, di SPBU, Maron kediri Jawa Timur

Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 54.641.08,maron jl raya banyakan kota kediri. Harapnya Masyarakat Kepada Pemangku Wilayah Hukum Polres kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.641.08 maron,SPBU 54.641.30 banyakan dan SPBU 54.641.19 meranggen purwosari wilayah kediri atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *