Penyimpangan BBM Solar Subsidi Milik Wito TKP SPBU 54.641.18 Kras Kediri Milik Wito Di Ungkap Tim Cobra Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi

Tim Cobra Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Ungkap Penyimpangan BBM Solar Subsidi Milik Wito Di SPBU 54.641.18 Kras Kediri.

Jejakkasustv.com | Seputar Wilayah Hukum Polres Kediri – Polda Jawa Timur – Bertempat di sebuah SPBU 54.641.18 Kras alamat Dusun Nyawangan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172. di dapati Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi dan Jejak Kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM ) jenis Solar Subsidi. Rabu 04 September 2019, Pukul 04.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari laporan warga setempat, bahwa di sebuah SPBU 54.641.18 Kras sudah berjalan cukup lama ada penyimpangan BBM, hingga Tim Cobra Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi turun lapangan dan melakukan pembuktian.

Dari hasil Cek Lokasi ternyata benar, di SPBU 54.641.18 Kras para karyawan SPBU Melakukan penyimpangan Hukum, dan mempunyai jaringan dengan pemain nakal.

Pada saat tim melakukan pembuktian, karyawan yang sedang mengisi sebuah Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW Berwarna biru yang sudah di modifikasi di dalamnya terdapat kempu ukuran 1 Ton.

Lebih lanjut saat tim menayakan mobil ini milik siapa kok di isi ratusan liter Solar, Jawbnya Karyawan saya telpon kan pak wito sampean koordinasi dengan pak wito, jelasnya.

Sementara itu Pemilik Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW Wito mengajak damai, namun tim menolak dan lebih memilih melaporkan kegiatan ini, Pasalnya penyimpangan hukum ini berjalan sudah lama dan hasil pengambilan solar dari SPBU di ambil tangki khusus.

Menurut Supriyanto Als Pria Sakti Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Sekaligus yang mempimpin Jalannya pengungkan kasus penyimpngan bahan bakar minyak (BBM ) jenis Solar Subsidi, Menjelaskan:

Jaringan pelaku dapat Disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terangnya.

Lebih lanjut Tim akan berkordinasi dengan pihak hukum kepolisian terkait dan PT Pertamina ( Persero), Kementerian ESDM, dan BPH Migas.

Pria Sakti JK TV Kediri – Jawa Timur Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *