Penyerapan APBdes Desa Prambon Abaikan UU nomer.14 Tahun 2008

Sidoarjo jejakkasustv.com – Realisasi penyerapan APBdes di Kecamatan Prambon khususnya Desa Prambon patut disoroti, jumat 25/10 awak media menemukan kegiatan pavingisasi milik Desa Prambon Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo tepatnya didusun Semampir. Pavingisasi dengan panjang kurang lebih 90 – 100 meter dan lebar 2,5 meter terkesan asal jadi, papan keterangan kegiatan dilokasipun tidak dipasang padahal papan kegiatan salah satu wujud transparansi tata kelola keuangan. “Jenengan tanyakan Pak Mudin mas, iki garapane Pak Mudin, memang milik desa. Kami masyarakat tidak tau menahu terkait anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan pavingisasi ini, yang pasti kami senang jalan lingkungan kami diperbaiki atau dipaving. Terkait mutu dan volume kami tidak mengetahuinya. Harapan kami sebagai warga kemajuan dan pembangunan desa secepatnya terealisasi”, ujar warga (25/10) pada awak media dialokasi proyek pavingisasi. Kepala Desa Prambon Muhamad Ali Ridho S.Pd.I dihubungi via selular (25/10) belum merespon padahal status pesan awak media sudah terbaca, hingga berita diturunkan Ali tak kunjung merespon. Perlu diketahui reaslisasi penggunaan dana desa Tahun 2024 Desa Prambon pada Tahap 1 telah melaporkan pada kementerian keuangan melalui online monitoring sistem perbendaharaan negara (Om-Span) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa dengan nilai Rp. 88.300.000,- . Dalam hal ini tata kelola keuangan yang dijalankan pemdes Prambon cenderung abaikan UU keterbukaan publik no.14 Tahun 2008 (daulat CS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *