Jejakkasustv.com | Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur – Minggu 21 Juli 2019, Diduga Para pelaku penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM)), Jenis solar bersubsidi mulai merambah wilayah Hukum Polres Nganjuk.
Dari hasil temuan data lapangan, di beberapa wilayah mulaikhususnya Wilayah Hukum Polres Nganjuk kini mulai dalam pantauan NGO PMBDS Dan Jejakkasustv.com -, Hal tersebut usai di temukan detik-detik penyimpangan BBM Solar yang di beli oleh beberapa pengusaha Nakal secara murah jauh dari harga Normal di SPBU Seputar Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Supriyanto allah Pria Ketua Umum NGO PMBDS Mengatakan: Dari hasil temuan data lapangan, akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan Polres setempat khususnya, Polda Jatim Umumnya.
Pasalnya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha nakal dalam di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Pria Sakti Jejakkasustv.com ).