Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo saat menetap dan terpencil Advokat Hartanto sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi ‘Ganti Untung’ lahan Jalan Tol
Bengkulu | Ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian (plh) Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian.
‘’Pastilah itu, kita cek semuanya ya,’’ tegas Danang saat ditanya soal potensi penambahan tersangka baru selanjutnya saat penetapan tersangka ke tiga, Selasa malam, 28 Oktober 2025.
Meskipun begitu, Danang tidak mau menyebut detail potensi tersangka tersebut. Termasuk saat ditanya soal pendata tanam tumbuh lainnya dalam proses ‘Ganti Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019 hingga tahun 2020. ‘’Tidak mungkinlah kita ngomong itu disini (pendata tanam tumbuh),’’ imbuh Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu, Selasa malam, 28 Oktober 2025 menetapkan Hartanto (Ha) yang berprofesi sebagai Advokat sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi ‘Ganti Untung’ lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Setelah ditetapkan tersangka, Hartanto langsung ditahan dan mengenakan baju berwarna Orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu dengan didampingi Penasehat Hukum serta keluarganya.
Baca Juga Kejati Bengkulu Akhirnya Menetapkan Tersangka Perkara Jalan Tol 2019-2020, Langsung Ditahan di Rutan Malabero
Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, mereka melakukan penahanan terhadap Ha pada Selasa Malam, 28 Oktober 2025.
‘’Tersangka kita tahan sebagaimana Pasal Dua puluh Satu, Ayat Satu dan dan Ayat Empat. Untuk kronologisnya dan bagaimana tindakannya maupun peran tersangka, nanti dijelaskan Kasidik,’’ ucap Deni.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Ha memiliki peran sebagai perantara 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah . (Tim)






