Jejakkasustv.com | Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara status Tahan Rumah wajib lapor selama satu bulan dan membayar pidana denda Rp. 1.000.000.00 ( Satu juta rupiah).
Yang bertanda tangan di bahwa ini :
Nama : Sukoyo
Tempat tgl lahir : Jombang, 01 Januari 1980
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Perangkat desa
Alamat : Dusun Kwanceng TR/RW. 08/04 Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang
Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai bakal calon kepala desa Sukodadi, kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019. Maka saya umumkan dengan sebenar – benarnya juga memberitaukan secara terbuka jujur dan benar, bahwa saya adalah mantan narapidana yang pernah dijatui hukuman oleh Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal, 25 September 2014, oleh Hakim Ketua Rusdi Ruswoyo., SH. MH dengan nomor putusan 288/Pid.Sus/2014/PN.P.JMB. dengan putusan :
1. Penyidik, Tidak ditahan
2. Penuntut Umum, dengan status tahanan rumah sejak tanggal, 25 Juni 2014 s/d tanggal, 14 Juli 2014.
3. Hakim Ketua, dengan status tahanan rumah sejak tanggal, 07 Juli 2014 s/d tanggal, 06 Agustus 2014.
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, dengan status tahanan rumah sejak tanggal, 07 Agustus 2014 s/d tanggal, 05 Oktober 2014.
Atas putusan tersebut saya telah selesai menjalani hukuman dengan cara wajib lapor atau absen di Pengadilan Negeri Jombang setiap hari selama 1 (satu) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.00 (Satu juta rupiah)
Demikian pengumuman ini saya buat dengan sadar dan sebenar – benarnya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, demikian harap maklum
dipasang fotonya Sukoyo
Jombang, 30 Agustus 2019
dipasang tanda tangannya Sukoyo
( SUKOYO )