Penggunaan Anggaran Dana Kelurahan Di Kota Padangsidimpuan Diduga Kangkangi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Jejakkasustv.com | Padangsidimpuan-Sumatera Utara- Pengelolaan anggaran Dana kelurahan (ADK) dikota Padangsidimpuan diduga Kangkangi Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018, pasalnya disebutkan bahwa Juknis dana kelurahan harus mengacu kepada permendagri tersebut,yaitu pemberdayaan masyarakat,tetapi lain halnya dikota Padangsidimpuan,bahwa dana kelurahan pengelolaannya diborongkan atau diberikan kepada pihak rekanan.jum’at (13/09/19)

Dalam permendagri nomor 130 tahun 2018, dinyatakan bawah dimana peraturan tersebut mengatur kepada kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lurah kelurahan Wek IV kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan Subandi Adlan Siregar, kepada wartawan Ia mengatakan, bahwa pengelolaan dana kelurahan tersebut memang tidak sepenuhnya dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat.

Ia mengakui bahwa dana kelurahan tersebut dipercayakan kepada pihak rekanan atau diborongkan, sementara yang seharusnya menjadi kuasa penggunaan anggaran (KPA) adalah lurah, tidak itu saja Ia juga menceritakan bahwa seluruh kelurahan yang ada di kota Padangsidimpuan ini penggunaan dana kelurahannya dipercayakan dan diberikan kepada pihak rekanan untuk mengkelolanya. Terang Subandi kepada awak media,Kamis, (12/09/2019).

“kami sebenarnya dilema tidak diberikan kuasa dalam menggunakan Dana kelurahan ini, dimana kami seharusnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak bisa berbuat apa – apa, ini seperti makan buah simalakama, maklumlah kita hanya bawahan dan mengikuti intruksi pimpinan” ungkap Subandi

Ia juga mengatakan bahwa diborongkannya dana kelurahan tersebut atas intruksi dari pimpinan, yang dimana disini disebutkan walikota Padangsidimpuan.

“Pengelolaan dana kelurahan ini memang atas intruksi pimpinan, dimana intruksi tersebut sudah ada suratnya dari mendagri dan sudah ada perwalnya, kita hanya menjalakan saja” ucapnya.

Jadi apa fungsi dan kewenanagan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran dana kelurahan ? Subandi mengatakan Ia dan seluruh lurah yang ada di kota Padangsidimpuan ini, hanya sebatas melakukan pengawasan saja, ironisnya lagi yang membuat Laporan Pertanggung jawabannya (LPJ) nanti adalah pihah kelurahan, padahal pihak kelurahan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak bisa menggunakan atau mengkelola dana kelurahan sepenuhnya.

Kemudian wartawan menanyakan, apakah surat keputusan mendagri dan peraturan walikota (perwal) ada diberikan dan sudah dibaca ? Subandi mengakui, dia belum menerima dan belum mengetahui surat dan perwal tersebut.

Ketika ditanyakan penggunaan dana kelurahan lebih dalam lagi, Subandi mengatakan, agar dana kelurahan ditanyakan lebih lanjut ke dinas Pekerjaan Umum dan pemukiman rakyat (PUPR) kota Padangsidimpuan, karena PUPR disini berperan sebagai pembuat teknisnya.

“untuk lebih lanjut lagi, lebiha baik ditanyakan saja langsung kepada pihak dinas PU kota Padangsidimpuan, karena merekalah yang lebih mengetahui secara teknisnya” pungkas subandi.

Terpisah, sementara ketua LPMK kelurahan wek IV AS Tanjung kepada Wartawan tidak mengetahui adanya dana kelurahan yang sudah dikucurkan dileruhana Wek IV dan dana kelurahan sepengetahuannya tidak pernah dirapatkan sebelumnya, hanya musrembang saja. Sementara pengakuan lurah Wek IV Subandi, bahwa dana kelurahan sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat kelurahan Wek IV

Tidak itu saja ketua LPMK Kelurahan Wek IV kepada Wartawan Pindo juga menceritakan, bahwa lurah Wek IV hanya meminta tandatangan darinya dengan alasana lanjutan musrembang, ironisnya lagi stempel LPMK dipegang oleh lurah Wek IV Subandi Adlan.

Melihat tata cara penggunaan dana kelurahan di kota Padangsidimpuan, salah satu aktivis akti korupsi Jabbar Chan ketika dimintai tanggapannya Ia mangatakan, bahwa pengelolaan dana kelurahan yang di pihak ketiga kan oleh pemko Padangsidimpuan diduga   kangkangi Permendagri No 130 tahun 2018. Sebab, dana tersebut sepantasnya dilaksanakan masyarakat secara swakelola bekerjasama dengan LPMK.

Hal ini dikatakan Jabbar sesuai Surat Edaran mendagri nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 bila tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, maka perencanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia. Namun pihak pemko Padangsidimpuan tidak pernah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tegas Jabbar saat memberikan tanggapan kepada wartawan, kamis, (12/09/2019).

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan melalui penyedia seperti halnya di kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara yaitu pekerjaan penutup paret diduga sengaja di pecah agar menghindari lelang, padahal pekerjaannya sama yaitu, pekerjaan penutup paret jalan yos sudarso dan natoras suangkupon sebesar Rp. 150.850.000 yang dilaksanakan oleh CV. Anugrah Gemilang dan pekerjaan Rehabilitasi Paret sekitaran lingkungan II sebesar Rp.199.045.000.

Berbeda dengan kelurahan lain yang ada di padangsidimpuan,seperti lurah hanopan sibatu saat di hubungi awak media melalui telephone selulernya tidak ada sahutan atau respon positif,saat di mintai keterangan malah tidak di gubris atau di balas.

Ali Al-Hadat Hutauruk (34) warga kelurahan hanopan sibatu,lingkungan tiga menyampaikan kepada wak media”kami masyarakat hanopan lingkungan tiga merasa tidak di berdayakan saat pengerjaan program anggaran dana kelurahan (ADK) apalagi di lingkungan tiga ini sudah di laksanakan pengerjaan rabat beton dan penampungan air di masjid hanopan.ujarnya

Setahu kami ADK ini adalah swakelola,yang melibatkan masyrakat,tapi pada fakta di lapangan tidak di laksanakan,kami menduga dana tersebut di pihak ketigakan kesalah satu cv di kelurahan hanopan sibatu.ucap ali

“Kami menduga ada indikasi dana kelurahan tersebut dipihak ke-tiga kan supaya mendapatkan fee dari pekerjaan tersebut” pungkasnya

(efendi jambak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *