Foto : Pengendara Motor Ninja Merah Minta Maaf, Polisi: Kita tilang
WONOGIRI I jejakkasustv.com – Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil, 23, pengendara Kawasaki Ninja 250 berkelir merah yang gleyer-gleyer di area alun-alun dan Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri meminta maaf atas aksinya pada Sabtu (15/4) malam lalu.
Diketahui, Andri dijemput oleh anggota Polres Wonogiri pada Minggu (16/4). Permintaan maaf Andri itu disampaikan di Mapolres Wonogiri usai diklarifikasi.
“Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun,” kata dia.
Dia meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Wonogiri.
Andri menuturkan, dia tidak sadar melakukan perbuatan itu karena di bawah pengaruh minuman keras.
“Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya berjanji. Saya tidak sadar,” kata Andri
Aksi nekat Andri itu dipicu saat dia dan teman-temannya mabuk.
Tiga botol anggur merah habis ditegak dia dan tiga temannya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan saat di panggung Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri Sabtu malam, Ucil merasa ingin buang air kecil.
Saat itulah dia berniat kencing di Masjid Agung At-Taqwa.
“Tidak dibolehkan karena mulutnya bau alkohol, sepeda motornya juga bising dan mengganggu orang yang sedang beribadah,” kata dia.
Emosi, Ucil kemudian gleyer-gleyer motor keluar masjid. Hingga akhirnya sempat diperingatkan warga namun tidak dihiraukan.
Ada juga warga yang berteriak memperingatkan Ucil. Tak terima, Ucil berhenti dan kemudian mencari orang yang meneriakinya.
Hingga akhirnya massa yang berkumpul di sekitar alun-alun tepatnya di sekitar Kantor DPRD Wonogiri mengeroyoknya.
Ucil selamat usai dibawa pergi oleh temannya.
Kasi Humas menerangkan, Ucil telah mengakui perbuatannya. Dimana Ucil membuat gaduh dan membuat masyarakat Wonogiri terganggu.
Untuk perbuatan Ucil yang membuat gaduh di sekitar alun-alun, polisi tidak akan melakukan penindakan. Sebab yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
Untuk kendaraan sendiri sudah ditelusuri oleh Jajaran Sat Lantas, diketahui bahwa kendaraan tersebut resmi dan tidak bermasalah, namun posisi saat ini masih diblokir oleh pemilik sebelumnya karena belum dibalik nama.
Kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh sat lantas wonogiri dengan pasal berlapis melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), pasal 288 ayat (1) Jo pasal 70 ayat (2), pasal 283 jo pasal 106 ayat (1), pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8).UULAJ No 22 tahun 2009 karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan knalpot brong,” kata Anom.
- Reporter : Hargo.