Pengelolahan dan Pembakaran Limbah B3 Kawat Milik H. Ichsan Mantan Kades Bangun Dugaan Tanpa Ijin Dipertanyakan GMICAK jejakkasustv8 April 202072 views Pos terkaitSatres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram SabuPengangkatan Kadus 4 Desa Gampong Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Diduga Tindak Miliki Ijazah Tamatan Sekolah TerakhirPeringatan HUT-RI Ke-77 dan Bersih Dusun Keben Desa Josari Kecamatan Jetis Tahun 2022Kunjungan Pasar Krempyeng Ketua TP-PKK Kabupaten Ponorogo di Desa Ngrupit Kecamatan JenanganWalikota Madiun Maidi Sangat Berkomitmen Untuk Melestarikan Budaya Leluhur Seni Pencak SilatKepala Desa Kare Sunarno Akan Terus Berkomitmen Mengembangkan Wisata Desa Kare