Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Miga Diduga Tak Sesuai Regulasi, Warga Pertanyakan Transparansi

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 1 Oktober 2025
– Kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan publik.

Sejumlah warga menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bahkan berpotensi menabrak aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tata cara pembentukan serta masa jabatan anggota BPD.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat anggota BPD Desa Miga yang diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau diberhentikan karena pelanggaran berat berdasarkan hasil musyawarah desa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan intervensi dan keputusan sepihak dalam proses pemberhentian tersebut. Bahkan, pengangkatan anggota baru yang menggantikan posisi BPD lama juga dipertanyakan keabsahannya, karena tidak melalui musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Miga yang enggan disebutkan namanya menilai, persoalan ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang ada pemberhentian, ya harus sesuai prosedur. Jangan asal berhentikan lalu angkat orang baru tanpa mekanisme yang sah,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan beberapa warga lain yang berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli, khususnya Dinas PMD, segera turun tangan mengevaluasi keputusan tersebut. Menurut mereka, dugaan pelanggaran ini bukan hanya mencederai prinsip demokrasi desa, tetapi juga bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD sebagai representasi suara warga.

Saat di konfirmasi wartawan kepada Pj Kepala Desa Miga, Wajdin telaumbanua di ruang kerjannya selasa, 30 september 2025 terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD yang lagi menuai sorotan menjelaskan” bahwa mekanisme dan tindakan yang diambil sudah sesuai”

Lagi, saya sebagai Pj Kepala Desa sudah melihat arsip di desa hasil plano pada saat pemilihan anggota BPD maka itu yang kita angkat sebagai PAW suara terbesar berikutnya tandasnya.

Alasan kedua anggota BPD di berhentikan sebab mereka tidak pernah hadir dalam pertemuan Desa dan pertemuan Internal BPD ungkap Pj kepala Desa saat di wawancarai wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian regulasi dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD tersebut, wartawan akan segera mencari informasi aktual.

Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa tetap memiliki legitimasi yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi, dan menjaga jalannya pemerintahan desa.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *