Penetapan Peraturan tentang APBDes Gazamanu Tahun Anggaran 2025.

Nias Sumut | Jejakkasustv.com –
Penetapan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Dan telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tanggal 12 Mei 2025 yang bertempat di Kantor Kepala Desa Gazamanu . Pada Musyawarah Penetapan Peraturan APBDes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPM, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Ketua BPD Gazamanu FERYANUS LASE menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 ujarnya.
Musyawarah Penetapan Peraturan APBDes TA. 2025 ini dipimpin Langsung oleh Ketua BPD Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dan sekaligus menyetujui serta menyepakati Peraturan dan Penetapan APBDes Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. Dasar Musyawarah Desa Penetapan Peraturan APBDes ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Kepala Desa Gazamanu TRIBAKTI LASE, Pada saat menyampaikan Kata sambutan Bahwa Kami Pemerintah Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias berkomitmen untuk melaksanakan Sesuai dengan Penetapan Peraturan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dengan penuh tanggung jawab dan amanah sesuai dengan Pemantauan dan evaluasi secara berkala telah dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program serta kegiatan yang tercantum Pada Peraturan Penetapan APBDes TA. 2025, kami Pemerintah Desa Gazamanu Melaksanakan sesuai rencana dan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan Selain itu Kami Pemerintah Desa akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa, sehingga dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Tuturnya.
Keperwil JK TV Melaporkan AR.LASE

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *