Detikkasus.com | Aceh. Penerimaan Anggota KIP Aceh Tenggara syarat indikasi Kecurangan karena berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 21 ayat B yang berbunyi ” Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/ Kota”.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 21 ayat 1 huruf i disebutkan calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Syarat itu diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2018 pasal 19 ayat 1 huruf G poin 4 yang menyebutkan calon Komisioner KPU/KIP Aceh harus melampirkan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Seperti yang di utarakan oleh Sekretaris Lembaga Penyampai Aspirasi Rakyat ( LAPAR ) Gigin.Skd ” Mereka akan melakukan Aksi damai ke Kantor DPRK Aceh Tenggara dengan tuntutan
1.menonaktifkan komisioner KIP Aceh Tenggara terpilih untuk mempersiapkan proses hukum yang di tangani KPK, Agar KPU RI sesegera mungkin mengeluarkan SK pemecatan tersebut dan meminta kepada KIP Aceh agar mengambil alih KIP Aceh tenggara
2. Mengutuk keras oknum pejabat/ Anggota DPRK periode 2014 – 2019 atas perbuatannya yang terindikasi menerima gratifikasi dari calon peserta KIP Aceh Tenggara
3. Mendukung setiap langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut
4. Meminta kepada KPK, agar mengeluarkan status tersangka kepada calon anggota KIP Aceh Tenggara dan oknum anggota DPRK periode 2014 – 2015 yang terlibat melanggar hukum. ” Kutacane 07 September 2019
Sampai berita ini di turunkan no beliau tidak aktif saat kami hubungi beberapa kali.