Pemko Gunungsitoli Kerahkan Satpol PP: Pelaku Usaha Mengakui Tidak Memiliki Izin


Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 15 November 2025
– Pemerintah Kota Gunungsitoli akhirnya mengambil langkah keras menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah ilegal oleh sejumlah pelaku usaha.

Satpol PP diturunkan untuk memperketat pengawasan, menyisir titik-titik rawan, serta menindak pelaku usaha yang membandel dan diduga mengabaikan aturan lingkungan hidup.

Langkah itu menjadi sorotan setelah muncul insiden seorang pengusaha durian (angel durian) yang kedapatan membuang sampah di sebuah lahan yang ia klaim sebagai miliknya.

Kasus tersebut memicu reaksi cepat aparat karena berpotensi melanggar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah.

“Ada yang patuh, ada yang pura-pura tidak tahu aturan”
Kepala Seksi Operasional Satpol PP mengakui bahwa persoalan limbah bukan sekadar masalah teknis, tetapi soal kepatuhan.

“Regulasi sudah jelas. Sampah padat dan cair harus dikelola dengan benar. Tapi faktanya, ada yang patuh dan ada pula yang pura-pura tidak tahu aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemerintah sudah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi resmi pembuangan sampah.

Namun dalam penelusuran di lapangan, masih ditemukan pelaku usaha yang justru memilih cara instan dengan membuang sampah sembarangan untuk menghemat biaya dan waktu.

LSM dan Media Dilibatkan: Pengawasan Tak Lagi Tertutup
Dalam upaya mempersempit ruang pelanggaran, Satpol PP kini menggandeng LSM dan awak media untuk turut serta melakukan pengawasan.

Pelibatan ini dianggap penting agar proses kontrol tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga masyarakat sipil.

Fokus pengawasan meliputi:

Keselarasan izin usaha dengan aktivitas pengelolaan limbah

Pola pembuangan limbah pelaku usaha

Potensi pelanggaran berulang

Dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar

Saat menjumpai pemilik usaha angel durian sebut ianya tidak mengantongi izin, dan selama usaha berjalan hampir satu tahun tidak pernah membayarkan kontribusi kepada Pemkot, ucapnya di depan awak media dan
Kepala Seksi Operasional Satpol PP

Kasus Pengusaha Durian: Lahan Pribadi Jadi Tanda Tanya
Insiden terbaru yang menyertai operasi pengawasan memicu diskusi panas di internal pemerintah. Seorang pengusaha durian (angel durian) terciduk membuang sampah di sebuah lokasi yang ia klaim sebagai lahan pribadi.

Kasat Satpol PP memberikan penjelasan yang cukup menggelitik perhatian publik.

“Kalau terbukti bukan lahannya, pasti kami tindak. Tapi kalau itu lahan pribadinya, kami harus telaah dasar hukumnya lebih jauh,” katanya.

Pernyataan ini seolah membuka ruang perdebatan: Apakah lahan pribadi boleh dijadikan tempat pembuangan limbah tanpa melalui mekanisme perizinan lingkungan?
Jawabannya masih menunggu pembahasan lanjutan di tingkat pimpinan.

Penegakan Non-Yustisial Jadi Prioritas, Tapi Opsi Pidana Mengintai
Meski memperketat pengawasan, Pemko Gunungsitoli menegaskan tidak ingin terburu-buru membawa kasus ke ranah hukum pidana. Pendekatan non-yustisial seperti teguran, pembinaan, hingga pemanggilan pelaku usaha akan menjadi langkah awal.

Namun bukan berarti pemerintah lunak.

“Jika ada unsur pidana, apalagi terkait pencemaran lingkungan, kami tidak segan berkoordinasi dengan polisi untuk pelaporan,” tegas Kasi Operasional.

Artinya, pintu proses pidana tetap terbuka lebar bagi pelaku usaha yang melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan membahayakan.

Seruan Terbuka: Jangan Tunggu Kota Tercemar
Pemerintah Kota Gunungsitoli mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menunggu kondisi kota memburuk akibat pencemaran.

“Kami tidak ingin menghambat ekonomi. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk merusak lingkungan,” tegas pejabat Satpol PP.

Aktivis peduli lingkungan telah melaporkan hal ini sebagai bentuk pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan angel durian dengan nomor:STPLP/B/688/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA

Pengawasan intensif akan terus berlangsung, dan pemerintah menyatakan siap mengambil tindakan lebih keras jika pelanggaran semakin marak.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *