KAMPAR RIAU | Jejakkasustv,com – Keterbukaan informasi dan transparansi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 terkesan tidak berlaku bagi H, IDRIS selaku PJ kepala desa Ranah Baru Air tiris kecamatan Kampar.
Pasalnya, ketika awak media jejak kasus TV.com hendak menggali informasi terkait realisasi Dana Desa di desa Ranah Baru, kamis (5/9/19), perangkat desa Ranah Baru terkesan menyembunyikan nomor kepala desa Ranah Baru dari awak media jejak kasus TV.com.
Ironisnya, perangkat desa Ranah Baru yang semestinya intens melakukan komunikasi dengan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan mengaku tidak menyimpan nomor kepala desa Ranah Baru.
“Kami tidak ada simpan nomor HP kepala desa bang, pak kepala desa pakai nomor HP baru,” kilahnya.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan dugaan terkait tidak harmonisnya komunikasi internal dilingkup Pemerintahan Desa Ranah Baru
Hingga berita ini diterbitkan, awak media jejakkasustv.com belum dapat menkonfirmasi Kepala Desa Ranah Baru terkait realisasi alokasi dana desa, maupun hubungan komunikasi internal dilingkup pemerintah desa Ranah Baru yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis ARMAN jejak kasus TV,com RIAU.