Periksa Kilang Kayu Soumil Miliknya “J”, Berapa Hasil Pembayaran Pajak Kayu Gelondongan “Ilegal Loging”
Yang Telah Ditebang Asal Hutan Areal Paket 1 Blang Tualang, Diduga Semangkin Semarak Saja.
Birem Bayeun |Jejakkasustv.com -Terkait pemberitaan yang pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi terbit di media online ini, beberapa kalinya. Masing-masing berjudul dan situs webnya, adalah. https://detikkasus.com/gawat-menjamurnya-kayu-jenis-gelondongan-dugaan-ilegal-loging-yang-menumpuk-di-kilang-soumil-berinisial-j/.
Berlanjut, pemberitaan berikutnya yang sempat pernah telah terjadi terbit pada media online ini. Berjudul bersama situasi webnya, adalah. https://detikkasus.com /terkesan-kebal-hukum-sewaktu-di-lakukan-konfirmasi-oleh-j-pemilik-kilang-soumil-diduga-ilegal/. Pada berikutnya juga, sempat pernah telah terjadi terbit di media online dan situs webnya juga. Https:// jejakkasus.info/pemerhati-sosial-publik-aceh-minta-dan-desak-sat-res-krim-polres-langsa-bersama-polda-aceh/terbitan pada tanggal, 13 februari 2025 yang lalu. Dengan hasil pantauan dan juga dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh ini, meminta dengan tegas. Dan desak satuan reserse kriminal (sat-res-krim) kepolisian resort (polres) langsa.
Agar dapat melakukan periksa kilang kayu soumil miliknya “J”, yang berlokasi seputaran tepatnya. Depan kantor perwakilan pemadam kebakaran aceh timur di kecamatan birem bayuen di wilayah hukum (wil-kum) polres langsa, berapa batang hasil pembayaran pajak kayu gelondongan “ilegal loging” yang telah dilakukan oleh pemilik kilang kayu soumil miliknya “J” itu. Kenapa setiap masuk kayu gelondongan “ilegal loging” itu, tidak petugas dari balai kehutanan (polhut) untuk menghitung kayu gelondongan yang masuk ke kilang kayu soumil miliknya “J” tersebut.
Yang telah ditebang, asal hutan areal paket 1 blang tualang. Diduga semangkin meraja lela, adanya kayu-kayu gelondongan “ilegal loging” tanpa ada di awasi oleh pihak petugas dari balai kehutanan (polhut) daerah wilayah setempat di kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur juga di wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa polda aceh.
Menurut oleh bung karo-karo itu, sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh tersebut. Menyimpulkan, adanya pihak aparat penegak hukum (APH) wil-kum polres langsa serta APH Polda Aceh. Terkesan, belum ada tindakan secara tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kilang kayu soumil miliknya “J” tersebut. Disinyalir pula, adanya kembali terjadi pembiaran terhadap para pemain mafia mulai dari kilang kayu soumil dan juga para mafia pemain kayu gelondongan alias ilegal loging itu.
“Bila tidak berjalan, tindakan pihak APH Wil-Kum polres langsa. Bersama APH daerah polda aceh, kita minta dengan tegas pihak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo di mabes polri jakarta pusat. Untuk segera turun tangan, melakukan tindakan tegas. Terhadap para pengusaha kilang kayu soumil miliknya “J”. Yang diduga status kayu gelondongan (ilegal loging) itu, berapa batang jumlah kayu gelondongan yang masuk ke kilang miliknya “J”. Yang telah dibayarkan pajaknya, dan kenapa tidak ada petugas dari pihak balai kehutanan (polhut) untuk melakukan penghitungan kayu-kayu gelondongan (ilegal loging) yang berada di dalam lokasi kilang kayu soumil tersebut”. Tandasnya, bung karo-karo memaparkan kepada wartawan media online ini. Rabu 12/02/2025, sekitar pukul.15.37.wib.
(Jihandak Belang/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)