Pemerhati Sosial Publik Aceh : Minta Dan Desak Polres Langsa Segera Usut

Serta Periksa Dugaan Adanya Kolusi Nepotisme.

Dengan Sistem Pengelolaan Dan DAK Tahun 2024 Lalu, Terbentuk Rehabilitas Beberapa Ruang Di SMP Negeri 1 Sungai Raya.

Bacaan Lainnya

Yang Dikelola Oleh Disdikbud Aceh Timur Serta Juga Plang Papan Nama Proyek Sudah Tidak Terpasang Lagi.

Aceh | Jejakkasustv.com – Terkait, pada sebelumnya yang sempat telah terjadi pemberitaan terbitan pada media online ini. Dengan berjudul serta situs webnya, https:// jejakkasus.info/nyaris-oknum-kabid-psmp-saat-di-konfirmasi-wartawan-terkesan-membungkam/tertanggal, kamis 13/02/2025 kemarin lalu.

Dan juga, dari pihak kepala bidang (kabid) PSMP kantor disdikbud pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur. Sempat pernah dilakukan konfirmasi melalui jafrian telepon selular chat whatsappnya pada kemarin itu, selasa 11/02/2025 sekitar pukul.19.14.wib. Yang juga sekaligus melangsirkan dari hasil pemberitaan pada sebelumnya sempat pernah terjadi terbit pada media online ini, juga meminta tanggapan darinya. Namun, tidak ada respon apa pun oleh sebutan sapaan panggilan “Rian Kasri” kabid PSMP disdikbud kabupaten aceh timur itu. Terkesan sampai saat ini juga, masih saja tetap membungkam dan disinyalir terlalu anggap enteng.

Berikutnya, sesuai adanya undang-undang (U-U) nomor 28 tahun 1999. Tentang penyelenggara negara, yang bersih dan bebas dari korupsi. Kolusi, dan nepotisme. Pasal 17 U+U nomor 30 tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan di larang menyalah gunakan wewenang. Larangan itu, meliputi larangan melampaui wewenang. Larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Maka dari itu, pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Meminta dan desak wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa, untuk segera usut serta periksa dugaan adanya kolusi nepotisme. Proyek rehabilitasi pekerjaan di beberapa ruang banguna gedung areal smp negeri 1 kecamatan sungai raya, dengan sistem pengelolaan dana anggaran DAK tahun 2024 lalu. Yang dikelola oleh pihak kuasa pengguna anggaran (kpa) bersama penguasa anggaran (pa) oleh pihak kantor disdikbud aceh timur, salah satunya dari kabid PSMP beserta plt kadis disdik dengan sapaan panggilan “ikhsan”.

Disinyalir terkesan pula, adanya diduga praktek kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri mereka itu sendiri. Dengan cara dugaan menggunakan dana anggaran DAK tahun 2024, dengan modal dustanya (modusnya) melakukan proyek pekerjaan rehabilitas bangunan gedung sekolah disetiap sekolah menengah pertama (SMP). Salah satunya, di lokasi SMP negeri 1 kecamatan sungai raya aceh timur wil-kum kepolisian resort (polres) langsa.

“Saya berharap, kepada pihak APH di wil-kum polres langsa. Minta dengan tegas, untuk segera memeriksa. Pihak-pihak kantor disdikbud aceh timur, yang diduga menjadi pengelola dana anggaran DAK tahun 2024 yang lalu. Tepatnya, di areal smp negeri 1 sungai raya. Bahkan juga, usainya terlaksana proyek rehabilitasi di beberapa bangunan ruang gedung SMP negeri 1 itu. Tanpa adanya di tebeli plang papan nama proyek, yang terkesan telah di cabut agar tidak terdeteksi oleh pihak publik”. Tandasnya oleh bung karo-karo itu, memaparkan kepada wartawan media online ini. Jumat 14/02/2025, sekitar pukul.11.08.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *