Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kantor Dinas BKSDA Bersama Polda Aceh Bidang Satwa, Untuk Segera Lakukan Penelusuran Ke Hutan Kota Langsa, Diduga Banyaknya Hewan Satwa Yang Bermatian, Akibat Kelaparan Terkesan Tak Di Urus, Oleh Pihak PT PEKOLA BUMD Pemko Langsa.
Langsa Baro |Detikkasus.com -Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Di beberapa media masa secara online, berjudul. Kematian Rusa di Hutan Kota Langsa Disorot, Publik Pertanyakan Pengelolaan dan Perawatan Satwa. Terbitan pada tanggal, 28 maret 2026 lalu.
Dikarenakan terkesan pihak dari pengelola PT pekola badan usaha milik daerah (BUMD) pemerintahan kota (pemko) langsa-aceh, yang diduga merasa kebal hukum. Dan tidak adanya tindak lanjut tanggapan dalam pemberitaan miring tersebut, maka. Pihak dari pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, meminta dan desak pihak kantor dinas BKSDA bersama pihak kepolisian daerah (polda) bidan perlindungan satwa di daerah provinsi aceh.
Untuk segera turun dan lakukan penelusuran ke lokasi hutan kota langsa-aceh, yang diduga banyaknya hewan-hewan satwa yang terlindungi dalam undang-undang perlindungan hewan di NKRI kita ini. Yang telah Bermatian, berakibatkan kelaparan dan dugaan tidak ada perawatan serta pemeliharaan yang serius di areal dalam kandang satwa itu masing-masingnya.
Belakangan ini juga, di masa lebaran idul fitri tahun 2026 ini. Sudah hampir dua (2) ekor rusa yang telah mati, di akibatkan kurang diberikan makanan secara bergizi. Malah, diduga pula. Pihak dari pengelola PT pekola bumd pemko langsa, dengan asyik-asyik bermain politik. Akibat diduga bermain politik, hewan-hewan satwa yang memiliki undang-undang perlindungan hewan kelaparan dan tak di urus.
Bukan hanya itu saja, hewan rusa yang bermain. Pada hewan-hewan jenis lainnya, di dalam hutan kota langsa itu. Banyak juga yang bermatian, “saya sebagai pihak dari pemerhati sosial publik daerah aceh di kota langsa. Mendesak pihak dinas BKSDA dan pihak polda aceh, yang membidangi satwa. Agar dapat mengungkap kasus banyaknya angka kematian hewan-hewan satwa yang di lindungi oleh undang-undang, bila terbukti. Dengan adanya angka kematian hewan-hewan satwa peliharaan dari pengelola PT pekola BUMD pemko langsa, maka. Harapan saya, untuk dapat segera di proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Saya, dari perwakilan pengunjung masyarakat kota langsa. Yang sempat pernah meninjau ke lokasi hutan kota langsa itu, terlihat kurangnya perhatian dan perawatan serta pemeliharaan yang sangat serius. Bahkan, adanya hewan-hewan satwa yang mereka pelihara di dalam kandang itu masing-masing. Seakan-akan tidak memiliki harganya, berakibatkan lebih memiliki mengurusi politik. Dugaan untuk memperkaya diri mereka itu masing-masing, kalau tidak sanggup memelihara hewan-hewan satwa di hutan kota langsa tersebut. Lebih baik, di lepaskan saja ke habitatnya masing-masing, dari pada hewan-hewan satwa yang terlindungi oleh undang-undang lebih tersiksa oleh perbuatan manusia”. Tuturnya, bung “karo-karo” paparkan kepada wartawan media ini. Minggu 29/03/2026, sekitar pukul.14.37.wib.
(Jihandak Belang/Team PSP Aceh-Kota Langsa)






