PONOROGO I jejakksustv.com – Ketua dan beberapa Anggota Karang Taruna Pramana Raga bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa 02 Maret 2021 kembali mendatangi kantor Desa Grogol dalam rangka menindaklanjuti pembebasan Henky Ria Setiawan yang dipenjara di rumahnya oleh beberapa oknum masyarakat setempat karena diduga gangguan jiwa. Didampingi oleh Dinas Sosial, Surono, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ponorogo, Ari Bilowo dan beberapa pengurus, juga Kepala Desa Grogol, Jalu Prasetyo, Bhabinkamtibmas, Pukesmas Sawoo mengadakan musyawarah terkait tekhnis perawatan setelah Henky dibebaskan. Pada kesempatan itu, Ari Bilowo mengatakan bahwa semua pihak akhirnya bersepakat bahwa setelah Henky Ria Setiawan dibebaskan akan menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Ngawi. Lebih lanjut, Ari Bilowo juga mengatakan bahwa dirinya akan selalu menaati apa yang diintruksikan oleh pemerintah dalam hal ini (Dinas Sosial_red). Kesepakatannya, Henky Ria Setiawan akan dirawat di RSUD Ngawi, kemudian setelah dinyatakan stabil akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Kabupaten Pati. Setelah musyawarah di balai Desa Grogol, tim lintas sektor langsung menuju tempat Henky di penjara dan langsung di keluarkan dari Penjara. kemudian Hengky dirujuk ke RSUD Dr. Suroto Ngawi. Proses pengeluaran didampingi langsung oleh Pemerintah setempat, Dinas Sosial, Pihak dari Polsek Sawoo Polres Ponorogo dan juga keluarganya Hengky. Ari Bilowo juga menyampaikan bahwa pelepasan Henky ini dapat dilaksanakan setelah seluruh pihak dari pemdes sepakat atas pelepasan ini dan juga keluarga Henky yakni ibunya siap menjadi penjamin bahwa setelah dilepaskan Henky tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Kata Ari Bilowo, Ibu Henky siap menjadi penjamin terkait pelepasan ini. Pengobatan Henky akan dicover oleh pemerintah melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat). Ari Bilowo, berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. “Pemasungan seperti Henky ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bagaimana pun, menurut Ari Bilowo pemasungan tidak diperbolehkan secara hukum, dan sebenarnya ini bukanlah sebuah solusi,” tegas Ari Bilowo. Sebelum di lepaskan, Hengky Ria Setiawan oleh petugas medis yang di dampingi oleh Dinas Sosial, pemdes Grogol dan juga beberapa lintas sektor, terlihat Hengky juga di cek kesehatannya, seperti rapites, di cukur dan di mandikan. Anang Sastro, JK TV Melaporkan.
Pembebasan Hengky Ria Setiawan Dari Pasungan Penjara
