PONOROGO I Dalam pembangunan Face Off Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sa’at ini mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayetno, pasalnya di pembangunan Face Off Jalan HOS Cokroaminoto itu ada dua sisi, sisi barat dan sisi timur. Adapun yang sisi barat itu sudah jelas bahwa itu milik wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, samapi saat ini surat dari pemda Ponorogo ke PT KAI belum ada jawaban, akan tetapi pengerjaan pembangunan Face Off tetap berjalan, kata Dwi Agus Prayeto. Dwi Agus Prayeto juga menyampaikan dirinya juga sangat mendukung program populis Bupati Sugiri Sancoko – Wakil Bupati Ponorogo Lisdiarita itu, namun dirinya meminta pelaksanaan proyek 99 hari kerja Bupati itu tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada. ” Saya sangat bangga ada program bagus, anggaran tidak dibebani masyarakat juga suport, tapi nanti begitu dibangun ternyata ada program dari KAI mengaktifkan lagi kereta yang dari Slahung. Yang katanya mulai tahun 2024, kan eman-eman bangun 2021, tapi asetnya diminta kan sia-sia,” ujar wakil ketua 1 DPRD tersebut. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayetno, ia meminta pelaksanaan face off tidak melanggar aturan. Ia merinci bila melongok Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka pemanfaatan tanah yang dilakukan Pemkab sudah sesuai. Akan tetapi menurutnya, sebagai pemilik aset tanah dan bekas rel sejauh 270 meter di Jalan Hos Cokroaminoto itu, penggunaan dan pemindah tanganan aset BUMN itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap badan usaha milik negara, serta Peraturan mentri BUMN Nomor : PER-13/MBU/09/2014 tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN. Yang memuat mekanisme dan ketentuan sewa menyewa atas aset milik BUMN. ” Aturan-aturan ini tidak sama-sama dilanggar. Apapun tidak boleh negara dalam negara. Formula apa yang terbaik antara PT KAI dan Pemkab ponorogo dibicarakan bersama dulu, supaya tidak melanggar aturan yang ada. Kalau ini belum di nyatakan clear, jangan di kerjakan dulu supaya di belakang hari tidak timbul permasalahan,dan juga supaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Jum’at (23/04/2021). Dwi Agus Prayitno juga meminta Pemkab Ponorogo mengantisipasi masalah yang muncul dibelakang hari. Terlebih tahun 2024 mendatang PT KAI mewacanakan mengaktifkan kembali rel kreta api Slahung-Madiun. Politisi PKB ini pun mengaku, 2 opsi yang ditawarkan PT KAI atas penggunaan asetnya itu sulit diwujudkan. Selain harus berkordinasi dengan tiga kementrian (Kemenhub,Kemen BUMN, dan Kemenkeu), anggaran sewa aset berpotensi membebani anggaran APBD. Untuk itu ia meminta Face OF Jalan HOS Cokroaminoto tidak mengacu pada program 99 hari kerja Bupati, dengan penyelesaian masalah sebelum pengerjaan. Lebih bagus menurut, Dwi Agus program diperpanjang. Dan monumental Hos Cokroaminoto berubah menjadi lebih bagus, banyak yang suport dan tidak ada masalah. Diketahui sebelumnya, kendati sempat diwarning PT KAI Daop 7 Madiun atas kejelasan asetnya yang terdampak face off Hos Cokroaminoto, namun Pemkab Ponorogo memilih tetap melanjutkan pekerjaan pendestrian trotoar itu walau belum ada kata sepakat antar keduanya. Pemkab mengklaim surat permohonan ijin penggunaan aset ke PT KAI Daop 7 Madiun yang telah dikirim sebulan lalu menjadi dasar pelaksanaan face off, walau realitanya PT KAI itu hingga kini belum membalas surat tersebut. Anang Sastro, JK-TV Melaporkan.
Pembangunan Face Off Jl. HOS Cokroaminoto Disorot Wakil Ketua DPRD Ponorogo
