Jejakkasustv.com | Surabaya – Seorang pengguna narkoba asal Surabaya ini pada
hari senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar jam
Pukul,08.00 Wib Reskrim Polsek Tandes telah mengungkap penyalah guna barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil membekuknya.Berdasarkan surat edar kepolisian,Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ /VII/2019/Jatim/ Restabes Sby/Sek Tandes,tanggal 22 Juli 2019.Bertempat kejadian di jalan Hangtuah gang VII No.39 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
“Inisial tersangka pemakai narkoba,Moch Sayi,i Bin Usman, laki laki, umur 26 tahun, swasta, beralamat jalan Hangtuah gang VII No. 39 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya,tersangka di jerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 7-9 tahun di penjara.
Dengan di bantu penguatan saksi saksi yang berinisial,Totok,Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes.Dicky Jombang 34 tahun laki-laki, Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes Surabaya.Bahwa pada hari Senin pukul 08.00 Wib di Jl. Hangtuah gang VII No. 39 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir telah ditangkap seorang laki laki mengaku bernama Moch Sayfi,i dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Awal mula penangkapan,Anggota TAB reskrim Polsek Tandes mendapat informasi bahwa di TKP sering dibuat tempat transaksi Narkoba jenis sabu sabu.
Kemudian anggota TAB Reskrim Polsek Tandes melakukan lidik dan karena gerak geriknya mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan ternyata hasilnya telah ditemukan barang bukti berupa satu poket /bungkus plastic klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.26 gram.
Akhirnya tersangka dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+),Tersangka dibawa ke Polsek Tandes guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tandes Kompol H.Kusminto SH di dalam pers rilisnya menyampaikan kepada awak media jejakkasus,kami beserta tim jajaran Satreskrim telah berhasil menangkap pemakai narkoba,tindakan yang kita lakukan,menyita barang bukti,membawa Tersangka ke klinik Rajawali untuk test urine,Melengkapi mindik,Meriksa Saksi dan tersangka,sidik tuntas langsung kirim ke JPU,pungkasnya.(Sult/Arman)