Situbondo | Jejakkasus.com – Kasus yang tergolong sulit akhirnya menemukan titik terang. Kasus Akta Otentik, tak terkecuali profesi Notaris dan PPAT yang menjadi pelaporan Ketua Umum Gp Sakera (Gerakan Perlawan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi). Maka hal itu akan dilanjutkan ke jalur hukum baik itu Perdata di Pengadilan maupun Pidana di Polres Situbondo.
Kasus Sengketa Tanah Toko Gunung Ringgit di Asembagus yang banyak kejanggalan, karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Situbondo membuat record pengurusan proses tercepat pemindahan hak atas tanah (balik nama) yang hanya di butuhkan waktu beberapa jam dari pendaftaran hingga rampung menjadi Sertifikat tanpa Catatan dimana masih dalam status terblokir karena masih berstatus sengketa (Peninjauan Kembali).
Kejanggalan ini di telusuri oleh Gp Sakera hingga team Investigasi menemukan tindakan pidana dalam pembuatan Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan yang di kerjakan di Notaris dan PPAT terkenal di Situbondo berinisial S yang beralamat kantor di depan Kodim Situbondo.
“Atas perintah Ketum, kami mengadakan penelusuran dan mengumpulkan Barang bukti yang akhirnya kami temukan kejanggalan di AJB yang di sebut pasal 2 bahwa tanah yang di lakukan pendaftaran balik nama tidak ada sengketa, sedang di Akta Pernyataan yang di tanda tangani pembeli yakni H dengan jelas di katakan masih bersengketa”, ujar Ahmat Fatoni kepada Team S One.
Dari temuan tersebut akhirnya pada tanggal 08 Januari 2018 Ketum GP Sakera Syaiful Bahri melaporkan ke SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/K /07/I/2018/JATIM/RES SITUBD sebagai terlapor S, H, I. Selama setahun lebih kasus ini bergulir akhirnya dinaikkan menjadi Penyidikan.
Pelapor Syaiful Bahri, Korban Sabarbudi dan Pudji A menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum (Pidana Umum) sebagai saksi untuk di mintai keterangannya dalam tahap Penyidikan. Kurang lebih 1 jam memberikan keterangan di depan Penyidik, saksi Pudji menuturkan kepada team S One. Jumat, (23/08/2019).
“Kami datang sebagai saksi karena memang secara fakta akibat pemalsuan ini kami yang di rugikan, semoga saja keadilan dapat kami rasakan sebagai warga Indonesia, Kami juga berterima kasih kepada GP Sakera yang membantu kami tanpa pamrih dan tidak memungut biaya sepeserpun dari kami”, jelasnya.
Sementara itu Ketum GP Sakera Syaiful Bahri sebagai Saksi Pelapor mengatakan, “Kasus ini saya laporkan karena bagaimanapun produk Notaris dan PPAT ini adalah Akta Otentik yang di atur oleh Undang undang”.
Lanjut Bang Ipoel panggilan akrabnya, “Sangat berbahaya jika Notaris dan PPAT mengakali hukum apalagi sampai berbuat kecurangan dengan mengatur pemalsuan dokumen seperti yang di atur dalam pasal 263, 264 dan 266 tentang Pemalsuan”.
Bang Ipoel menambahkan, “Hal ini juga bentuk peringatan kepada Notaris dan PPAT lain agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji dan merugikan orang lain, juga jangan sampai ada warga yang karena kekuasaan keuangannya bisa mempermainkan hukum terutama di Kabupaten Situbondo ini”.
Bang Ipoel mengaku, “Saya yakin Polres Situbondo di bawah kepemimpinan Kapolres Awan akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini”.
“Untuk selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada saksi lain dan saksi Terlapor sebelum kami tentukan Tersangka dalam gelar nanti. Percayakan kepada kami karena kami akan mengerjakan dengan tanggung jawab”, ujar Penyidik yang tidak mau disebutkan namanya kepada Team S One (Berlanjut untuk menunggu panggilan Saksi Terlapor). (St1)