Foto : Perdagangan Anak Berhasil di Ungkap Polres Wonogiri, Berkas Perkara Masuk Tahap 1.
WONOGIRI I jk- Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada hari Kamis (28/11/2024) mengatakan saat ini perkara tersebut sudah tahap 1.
Kasus ini terungkap saat kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan.
Operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/11) di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, berada sendirian di kamar hotel nomor 9.
“Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah ditelusuri, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka,” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi kos yang dihuni Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka diduga menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 300 ribu diberikan kepada korban, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.
“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang,” ujar Wahyu.
Selain itu, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor. Akibat perbuatannya, Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1 sudah kita serahkan kepada Kejaksaan, tersangka juga telah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” ujarnya.
- Reporter: Hargo.