Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Kematian di Tangkap Polisi Diancam hukuman 15 tahun penjara

Jejakkasustv.com | Muba-Sumut

Cik Amat (54) Warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir Kec. Plakat Tinggi Ditangkap Polisi di Jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Bacaan Lainnya

Humas polres musi banyuasin – Pasal ketersinggungan akhirnya membuat Arifin Siregar (35) warga Dusun 4 Desa Air Putih Ilir Kec. Plakat tinggi Kabupaten Muba harus berakhir hidupnya ditangan Cik Amat (54) warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir kec. Plakat Tinggi Kab. Muba, sekira pukul 11.00 wib. Jum’at 13/9/ 2019.

Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi Iptu Teguh Hidayat SH, beserta anggota langsung mendatangi TKP dan membawa korban kepuskesmas C3 Cinta Karya Kecamatan Plakat Tinggi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.

 

Belakangan baru diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan mertua dari Arifin siregar itu sendiri yang merasa tersinggung akibat dari ucapan korban yang akan menceraikan anaknya serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Korban Arifin siregar.

Mendengar ucapan tersebut kemudian pelaku emosi dan mendatangi korban yang mana antara rumah korban dan pelaku saling berhadapan dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut dan pelaku langsung melarikan diri, sebagai mana yang dituturkan oleh Kapolres Muba Akbp.Yuddhi surya Markus Pinem, Sik, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat,S.H.

 

Selang beberapa jam usai kejadian sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil kita amankan di SP 5 kec. Plakat tinggi dan menyita sebilah pisau dengan panjang ±20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *