Jejakkasustv.com | Banten – Pada hari Rabu, 24 Juli 2019 sekitar jam 17.30 wib di kp Cibuluh Rt 004 Rw 001 Desa/Kecamatan Cikeusik Kab Pandeglang tepatnya disamping rumah pelaku pada saat pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung yang diduga burung garuda / elang jawa yang dilindungi pemerintah, sedang hinggap disalah satu dahan pohon dan kemudian pelaku menembak burung tersebut dan burung tersebut mati.
kemudian sekitar pukul 20.00 wib pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku lalu pelaku dan pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakanya sendiri dan pada sekitar pukul 22.00 wib pelaku memfosting foto selfi dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama AZAM PANGLIMA KUMBANG dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat “BURUNG GARUDA “. Kegiatan pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Tindakan yang diambil oleh kepolisian Mengecek TKP, Membuatkan LP, Mengamankan terduga pelaku, Meminta keterangan Saksi-saksi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada Pimpinan, Koordinasi dg BKSDA untuk mengidentifikasi satwa tsb apakah merupakan satwa yg dilindungi, Koordinasi dengan Bapas mengingat bahwa terduga pelaku masih dibawah umur.
Barang Bukti yang ikut diamankan Sisa bulu dan kepala burung yang diduga burung garuda /Elang Jawa, 1(satu) pucuk senapan angin merek Sharf. (Pria Sakti).