Jejakkasustv.com | Sumatera Utara-Padangsidimpuan-Polsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap Riski Muharram Tambunan (31), yang diduga pelaku pengoplosan salah satu produk kecap, Selasa (20/08/2019).
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Sumut), Kota Padangsidimpuan. Dari tempat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 400 botol kosong yang diduga akan dipergunakan sebagai salah satu alat pengoplosan kecap. Selanjutnya, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merk asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan satu kwitansi.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, melalui Kapolsek Batunadua, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lumumba Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari perusahaan pemilik kecap bahwa, telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika dilakukan penyelidikan, kecal oplosan itu dijual disalah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui. Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku ketika berada di rumahnya. Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batunadua.
“Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo dua salak,”tutur Kapolsek. Dia menambahkan, setiap lusinnya, pelaku menjualnya seharga Rp52 ribu. Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah, maka kecap tersebut menjadi 3 lusin.
Teks poto :Polisi ketika mengamankan barang bukti di rumah tersangka
(efendi jambak)