Pelaku Kasus Penganiayaan Ditangkap Polsek Lalan dan Dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Jejakkasustv.com | Polres Musi Banyuasin – Usai membacok, HERRIYANTO (32) diamankan aparat Kepolisian Sektor Lalan

Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 25 juli 2019, sekira pkl 14.00 wib, di rumah korban Rt.15 Dsn V Ds Sukajadi kec Lalan kab Muba, Pelaku an. HERRIYANTO (32) Wiraswasta, Alamat P6 Rt.15 dsn.V Rw.001 desa sukajadi kec. lalan Kab. Muba mendatangi Korban an. JUMANTO (35) tani, Alamat jln Randik-Bundaran Rt.015/dusun V desa sukajadi Kec. Lalan Kab. Muba utk menagih hutang bersama – sama rekannya an. Junai dan an. Gun.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelaku masuk rumah korban untuk menagih hutang, namun korban justru marah kepada pelaku sehingga pelaku tersinggung, lalu pelaku yang telah membawa sebilah parang bermata satu dengan panjang 90 cm bergagang kayu berwarna hitam, langsung mengayunkan parang kearah korban tapi ditangkap oleh korban hingga tangan korban terluka.

Selanjutnya pelaku kembali mengayunkan parang hingga mengenai kepala korban, lalu pelaku mengayunkan kembali senjata tajam tersebut hingga mengenai punggung korban.

Akibat dari sabetan tersebut korban terjatuh, namun pelaku yang masih belum puas kembali mengayunkan kembali senjata tajam yang ia miliki hingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah melihat korban tak berdaya dan berlumuran darah akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban sambil membawa senjata yang ia pegang.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E,.M.M. melalui Kapolsek Lalan IPTU BINTON SIMBOLON “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihak Polsek lalan langsung mendatangi TKP ,dan menghimbau pelaku agar menyerahkan diri ke polsek lalan.” “Kemudian pelaku dengan didampingi tokoh masyarakat sdr NGADIRU menyerahkan diri ke pihak polsek lalan dan telah diamankan di Mapolsek lalan, dan untuk pelaku yang melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN DENGAN PEMBERATAN akan kita terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.” Ujar Kapolsek Lalan. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *