Pelaku Karhutbunlah Dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) dan (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Jejakkasustv.com | Sumatera Selatan – ROMANSYAH (33) warga dusun 1 desa Kemang kec. Sanga Desa Kabupaten Muba diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga desa Resor Musi Banyuasin terkait Kasus KARHUTBUNLAH (kebakaran hutan kebun dan Lahan) yang dilakukannya, Rabu (11/09/19) Sore.

Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, bukti – bukti kuat yang dilakukannya terkait KARHUTBUNLAH dengan pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) dan (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan setelah ini akan DI limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS S.H, M.H pada humas pagi ini.

Bacaan Lainnya

Berkat adanya informasi dari masyarakat, TIM PATROLI KARHUTBUNLAH langsung meluncur mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Sesampainya ditempat, tim menemukan Lahan seluas kurang Lebih 1 Ha dalam posisi terbakar dan tim langsung mengamankan tersangka yang diduga sebagai pembakar Lahan ke Mapolsek Sanga desa, saat tim mengintrograsi, tersangka mengakui pembakaran yang dilakukannya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas merk M2000 warna putih bening dan minyak solar sulingan sebanyak 5 Liter dan tersisa hanya sedikit didalam botol Aqua.

Dihadapan penyidik tersangka juga mengakui bahwa lahan tersebut dibakarnya untuk digunakan sebagai tempat menanam padi. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan Lahan yang terbakar di Pasang banner Polisi. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *