Pelaku Judi Online Jadi Mata Pencaharian, Disikat Jajaran Polres Subang

SUBANG I jejakkasustv.com – Sesuai dengan arahan ketegasan Kapolres Subang kepada seluruh Anggota Polres Subang menindak segala bentuk aksi perjudian jika terjadi ditengah masyarakat tidak ada ruang aktifitas perjudian, Sikat.

Dan sesuai komitmen dari Kapolri juga Kapolda Jawa Barat, Jajaran Polres Subang tegas menjalankan tugas memberantas segala perjudian tidak berikan ruang bagi pelaku perjudian.

Bacaan Lainnya

Namun dengan nekadnya bagi salah satu warga Haurgeulis Indramayu berinisial TDM akhirnya diringkus Jajaran Polres Subang, pasalnya melakukan aksi perjudian di Wilayah Hukum Polres Subang dan status telah ditetapkan sebagai tersangka judi On Line.

Kapolres Subang AKBP Sumarni yang meminpin jalanya Press Release menjelaskan bahwa Jajaran Polres Subang melakukan penangkapan Pelaku inisial TDM asal Haurgeulis itu pada Rabu 31 Agustus 2022, karena telah menjadi tersangka melakukan perjudian On line
dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi redmi A5, sejumlah kertas rekapan angka togel, kemudian uang tunai Rp 80 ribu, buku tabungan Bank BNI, dan tas selempang warna hitam,”jelas AKBP Sumarni dihadapan Insan Pers, Jumaat 2 September 2022.

Jajaran Polres Subang melakukan penangkapan pada saat itu pelaku TDM menawarkan perjudian

Kegiatan aksi perjudianya bagi TDM dijadikan mata pencaharian, adapun bentuk perjudian yang ditawarkan itu melalui situs online kingdom0613.com juga ada beberapa situs lainnya.

Sekarang pelaku telah diamankan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara lama 10 tahun dan denda maksimal 25 juta,jelasnya.

• Reporter : Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *