Subang ! jejakkasustv.com – Seorang pelaku aksi penjambretan terjadi wilayah hukum Polsek Cipendeuy Polres Subang,akhirnya diamankan dari amukan masa setelah melakukan aksi kejahatan penjambretan H, yang menjadi Korbanya salah seorang Perempuan Karyawati Perusahaan PT Suai.
Pelaku Inisial AS (33) tahun, merupakan warga Klari Karawang Jabar, atas aksi kejahatan diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret), berikut dengan bukti kejahatan satu buah Handphone Merk Samsung.
Akhirnya Sang Pelaku Jambret AS, digelandang diamankan pihak Kepolisia Polsek Cipendeuy.
Kapolsek Cipendeuy Kompol. Kustiawan, mengatakan bahwa Kasus Penjambretan yang menjadi tersangkanya AS, terjadi pada hari Sabtu 17 Juni 2022, Sekitar Pukul 20.00 Wib.
Saat itu yang telah menjadi Korbanya yaitu, Lia Yulianti (28) tahun, yang merupakan Karyawati Perusahaan PT. Suai. yang berdomisili Desa Wantilan RT 008/003, Kec.Cipeundeuy , Kab.Subang.
Waktu itu Korban, Lia, baru juga keluar rumah berjalan berangkat kerja posisinya masih sekitaran lingkungan Jalan Gang tempat tinggalnya sambil berjalan Korban pegang Handphonya
Tanpa disadari oleh Korban saat itu pelaku AS telah mengincar memposisikan untuk melakukan aksi kejahatannya, dan setelah melihat situasi keadaan sekitar menurut Pelaku sepi , AS sang pelaku beraksi langsung menjambret HP milik korban Lia.
Pelaku AS yang melakukan aksi Jahatnya menggunkan Sepeda Motor ( R2 ) langsung tancab gas
Korban Lia pada saat kejadian dirinya saat itu sontak kaget, dan menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan HP miliknya, Spontan Korban langsung berteriak minta tolong sambil menunjuk lariya Pelaku Maling maling
Para warga pun langsung berhamburan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor, Sang Pelaku melihat setuasi tersebut panik dan akhirnya terjatuh di Motor tertangkap warga.
Untung saja pihak Kepolisian Sektor Cpendeuy ,cepat datang dilokasi Pos Security pabrik PT SUAI, saat Tersangka AS tertangkap menjadi amukan warga.
Selain tersangka yang kami amankan berikut dengan barang buktinya, 1 buah Handphone merk Samsung Android warna Biru,
dan 1 Unit Kendaraan R-2, Honda Vario warna hitam No Pol : T-5772-MG, yang gunakan pelaku aksi kejahatannya, juga 1 Buah tas slempang warna Biru navy Rockzea.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga AS, sementara proses hukum lebih lanjut statusnya tahanan Polsek Cipendeuy.
Kata Kompol Kustiawan Tersangka AS, Pasal Sangkakan jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 12 tahun.
Kontributor : M Rahmat