Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Balongpanggang

Jejakkasustv.com | Gersik – Jawa Timur -, Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Balongpanggang.Jum’at (23/8/19).

Kapolsek Balongpanggang Polres Gresik AKP Tulus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial L (39), S (38) dan M (55) (Penadah).

Bacaan Lainnya

AKP Tulus menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada pukul 07.30 Wib. yang diterima SPKT Polsek Balongpanggang.

“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP dan salah satu pelaku yang berinisial L sudah berhasil di amankan warga yang berinisial L sedangan pelaku lainnya yang berinisial S melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Lanjut AKP Tulus, dalam pengejaran itu Pelaku lainnya yang membawa BB sepeda motor hasil curian dalam pencarian, pelaku yang berinsial S membawa kabur sepeda motor dan Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil memancing posisi keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku diareal musholla terminal Benowo Surabaya, namun BB sepeda motor ternyata Sudah di jual kepada penadah berinsial M,warga Dsn. Karangpilang Ds. Ngampel Kec. Balongpanggang Kab. Gresik. selanjutnya, penadah M kita ajak untuk menunjukan BB motor dan ternyata motor tersebut di simpan di Lamongan.

Sedangkan ronjot sepeda motor di simpan dimakam Desa Tanah Landean, akhirnya pelaku berikut Barang buktinya Sepeda Motor Honda Mega Pro. no. Pol : S 64XX XG, Selanjutnya diamankan ke polsek Balongpanggang Polres Gresik Untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Sidik lebih lanjut.Ungkpanya.

Ia menuturkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Jum’at (23/8/19) sekitar pukul 07.30 wib. Di depan tempat penyimpanan pupuk Bapak Karim, dusun Tanggulangin Ds Ganggang Kec Balong panggang Kab Gresik.pasca kejadian itu, korban bernama Karno melaporkan ke Polsek Balongpanggang Polres Gresik.

Akibat perbuatannya 2 pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHPidana dan 1 pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana, Ujar Kapolsek Balongpanggang. (Tim9)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *