Pedagang Miras ilegal di Jombang ancam warga yang di anggap jadi narasumber

Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di Dusun Kajangan Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak kabupaten Jombang provinsi Jawatimur Minggu 16/03/2025

Salah seorang warga dusun kajangan desa Kepuhkajang inisial (S) seolah kebal hukum setelah ada pemberitaan dari salah satu media online yang menyinggung perdangan miras jenis arak dangangannya di rumahnya di dusun kajangan RT 006 RW 001

Salah seorang warga dusun kajangan Tetangganya sendiri inisial (eL) di teror dengan ancaman yang serius dan akan melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib di polres Jombang,,seakan terkesan kebal hukum dan tidak ada tindakan tegas dari APH setempat Polsek perak

Setelah team media mendapat informasi dari salah satu tokoh agama dusun kajangan (Gus)”,kalau soal ancaman itu sama halnya perencanaan pembunuhan, kalau soal miras,itu ganggu lingkungan atau masyarakat”,tutur tokoh agama (Gus) pada kami

“Sabtu malam 15/03/2025 pukul 22.00 wib.kami langsung konfirmasikan hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek perak BPK Faisal SH,melalui chat whattsapp dengan nomor 0822 3232 4xxx namun sampai saat ini belum di balas atau di konfirmasi hingga berita ini naik

Di duga ada beking di belakangnya terkesan gak ada yang berani menyentuh atau menindak sampai saat ini belum ada tindakan dari APH Polsek perak dan masih beroperasi walaupun di bulan suci ramadhan

Kami team media meminta kepada Polsek perak dan juga polres Jombang agar peredaran miras di kabupaten Jombang segera di hapus yang selalu memicu angka kriminalitas dan kejahatan lainnya agar kota Jombang bersih dari ancaman kejahatan dan bisa menjadi kota santri yang sesungguhnya.(Teamred)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *