Sosialisasi Terkait Peredaran Rokok Ilegal Membuka Wawasan Mengenai Dampak dan Hukum

PONOROGO I jejakkasustv.com – Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo, Joni Widarta terlihat mulai melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan akan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Sosialisasi yang ada di laksanakan tersebut, diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok illegal tersebut.

Lebih lanjut, Joni Widarta berharap dengan langkah ini akan memiliki dampak yang positif kepada para masyarakat umum terutama mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa. harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Joni Widarta mengungkapkan selain sosialisasi yang dilakukan Satpol PP nanti, pemerintah juga melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan oleh jajaran dinas terkait, yaitu dari kepolisian, Kejaksaan, Disperindak, Perekonomian serta Satpol PP sendiri.

“Adapun rokok illegal yang biasanya beredar ada beberapa ciri-ciri, di antaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah,”terang Joni Widarta saat di temui di Kantornya, Senin (03/10/2022).

Ia juga menyebutkan, ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal. “Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,”tambahnyanya.
Beberapa sanksi di antaranya:

1). Pita Cukal Palsu : Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2). Pita Cukal Bekas : Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3). Pita Cukai Berbeda : Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai/ Polas : Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

(Advetorial).

Reporter : Anang Sastro, JKTV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *