Pasutri Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO l jejakkasustv.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian 10 unit kendaraan bermotor yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Diketahui bernama Mkh (40) dan istrinya bernama SS (36), asal Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro hari ini, Kamis (7/4/2022).

Kapolres AKBP Muhammad Menjelaskan Bahwa “Pasangan suami istri tersebut modus operasinya dengan cara berputar putar mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau di persawahan, dan setelah tersangka mendapatkan sasaran tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan sebuah gunting”.

Bacaan Lainnya

Masih Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP. MUHAMMAAD “Sampai saat ini sudah ada Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor yang sudah kita amankan, yang nantinya secara simbolis juga akan kita serahkan kepada pemiliknya”. Tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pasangan Suami Istri Tersebut dijerat dengan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Reporter : Hery 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *