Jejakkasustv.com | Selasa 6/8/19,Sekardangan,Sidoarjo,
Dalam suatu instansi tertentu pasti sarana serta prasarana harus tercukupi, biar dalam menjalan kan aktivitas nya membuat pelayanan di masyarakat bisa tenang juga nyaman, dalam hal ini Pengadilan Agama sidoarjo belum bisa memberikan sarana tersebut,apalagi terkait sarana tempat parkir kendaraan bagi customer yang mau pengajuan bercerai, sehingga apa yang masyarakat rasakan benar benar belum nyaman, karena instansi pengadilan agama sidoarjo belum bisa menciptakan rasa aman juga nyaman pada masyarakat yang akan melakukan persidangan,dalam hal ini pengadilan agama belum bisa menyediakan lahan parkir bagi masyarakat yang akan melakukan proses sidang di pengadilan sidoarjo.
Sedangkan sebelahan dengan pengadilan agama terdapat aset tanah negara dalam hal ini milik kppp sidoarjo selatan,sehingga menjadi awal pemicu atau dugaan penyalah gunaan lahan aset tersebut buat parkiran liar, yang di duga ada oknum dari instansi tersebut yang menyalahgunakan kewenangan nya terhadap aset tersebut, padahal sudah jelas tertulis dalam papan peringatan di dalam aset milik kppp sidoarjo selatan.(Kok malah di buat parkir liar dan berjualan nasi rawon kayak lahan gak jelas)
“Di duga ada uang masuk ke salah satu oknum kppp sidoarjo selatan, sehingga memanfaatkan momen ketidak tersedia nya lahan parkir di pengadilan agama sidoarjo, sehingga seakan akan terjadi pembiaran parkir liar dari pihak kppp sodoarjo selatan,dan parkiran itu sendiri dipatok dengan harga Rp 3000 yang masuk kantong pribadi,bahkan di bagi rata oleh oknum parkir masuk kantong pribadinya.
Sementara Kantor KPPP sidoarjo selatan saat dikonfirmasi oleh tim awak media bratapos dan media jejakkasus berhasil menemui sebut saja Agus S,ia membenarkan bahwa tanah lahan itu milik KPPP sidoarjo yang nantinya akan di bangun rumah kedinasan dan tanah lahan kosong berbentuk rumah rusak itu tidak disewakan ataupun dipinjamkan dalam bentuk apapun,karena masih punya milik Kementerian keuangan pusat,pungkasnya.
Tim awak media bratapos dan media jejakkasus juga konfirmasi kepada sekretaris PA Zainal SH,pernah pihak instansi PA Sidoarjo meminta lahan tanah milik Kementerian keuangan pusat itu untuk di pinjam tempatnya buat parkiran klien perceraian, tapi dengan cara yang kurang pas jadi KPPP Sidoarjo tidak akan pernah mengijinkan,sehingga kini parkir kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil yang didepan pengadilan agama selalu mengganggu arus lalu lintas jalan umum bagi pengendara lain.
Hingga berita ini terpaksa diturunkan terpantau tim media bahwasanya Dinas perhubungan Sidoarjo saat dikonfirmasi juga hanya berpesan segera mungkin akan ditindak lanjuti terkait parkir liar yang disamping PA Sidoarjo sampai saat ini juga belum ada tindakan apapun,celetuk Kabid Dishub candi Sidoarjo.(sult/Barkah/