Panti Rehab Pecandu Narkoba di Sidoarjo Bayar Rp. 12 Juta

Sidoarjo | jejakkasustv.com – Bertempat di yayasan al kholiqi desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,Provinsi Jawa Timur terdapat laporan informasi dugaan Rebab Pencandu Narkoba membayar Administrasi Rp. 12 juta dan media melakukan Konfirmasi. Jum’at 26-09-2025

Salah satu panti rehab di Tulangan, Sidoarjo Al kholiqi menjadi sorotan tajam kalangan masyarakat di Jawatimur

Berawal dari terungkapnya kasus penangkapan 8 terduga pengguna/pengedar pil Doble L/pil koplo yang di lakukan oleh anggota satreskoba polres kabupaten Mojokerto 13/09/2025 lalu

Dari hasil investigasi awak media salah satu orang tua korban yang hanya penjual gorengan inisial (RR) menceritakan kronologi,”tadinya minta 15 juta tapi setelah kita nego jadi 12 juta untuk biaya penjemputan salah satu pasien/korban

“Setelah kami konfirmasi ke pihak Al kholiqi,”itu sudah kesepakatan karna Al kholiqi yayasan rehab swasta tidak di biayai pemerintah,”ujar Humas alkholiqi

Pihak alkholiqi seolah menampik berita miring tersebut dan membuat berita opini yang tidak berdasar WARTAWAN dan LSM peras 5 juta dalih tidak memuat berita miring tersebut

1. Dasar hukumnya

UU Narkotika (UU 35/2009) mengatur bahwa penyalahguna narkotika (pemakai) yang terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

Polisi (Resnarkoba) sering bekerja sama dengan lembaga rehabilitasi swasta yang sudah terakreditasi BNN atau Kemenkes.

2. Mekanisme jika tertangkap polisi

Bila seseorang tertangkap pemakai (Pasal 127), maka penyidik bisa merekomendasikan rehabilitasi (sesuai hasil assessment tim terpadu BNN/Kemenkes/penyidik).

Tempat rehab bisa:
a) Lembaga milik pemerintah (RS, balai rehabilitasi BNN, dll) → pembiayaan ditanggung pemerintah (gratis atau subsidi).
b) Lembaga swasta yang sudah bekerja sama (MoU) dengan BNN/Polri → bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah, tapi sering kali masih ada biaya tambahan yang ditanggung keluarga (misalnya fasilitas, makan, program tambahan).
c) Swasta murni tanpa kerja sama → biaya sepenuhnya pribadi.

3. Jadi, kalau swasta bekerja sama dengan kepolisian?

Kerja sama dengan Polres/Resnarkoba itu tidak otomatis semua biaya gratis.

Prinsipnya:

Rehab dasar (program medis & sosial yang wajib sesuai standar BNN) ditanggung pemerintah, asal lembaga itu terakreditasi.

Tapi, akomodasi, fasilitas khusus, atau layanan tambahan biasanya dibebankan ke keluarga.

4. Peran Dinsos

Dinsos biasanya terlibat di aspek rehabilitasi sosial (pelatihan kerja, reintegrasi sosial, bantuan setelah keluar rehab).

Kalau rehab yang sifatnya medis (detoksifikasi, terapi), lebih banyak ditangani Kemenkes/BNN.

👉 Kesimpulan:
Kalau rehabilitasi itu swasta yang resmi bekerja sama dengan Polres/BNN, maka ada pembiayaan dari pemerintah untuk program intinya (wajib). Namun, tidak semua gratis penuh. Banyak kasus keluarga tetap diminta kontribusi biaya, terutama untuk operasional harian.
Kalau swasta tanpa kerja sama resmi, biaya penuh ditanggung keluarga

Kami team awak media dan juga LSM Gmicak Rehab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (BK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *