Pagar Perpustakaan Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan: Dinas Pasrah ke PPK, Dugaan Ketidaksesuaian Makin Menguat

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 30 November 2025
– Polemik terkait pembangunan pagar dan penataan halaman Gedung Perpustakaan Kota Gunungsitoli terus mengemuka.

Setelah berbagai pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan progres proyek dengan nilai hampir Rp 1 miliar tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli, Mei Linda Rostanti Larosa, ST, akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada awak media, Rabu (26/11/2025).

Dalam pertemuan yang menghadirkan seluruh pegawai Dinas Perpustakaan, Mei Linda menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut adalah Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli sendiri.

Namun demikian, seluruh aspek teknis pengerjaan proyek disebut berada sepenuhnya pada pihak teknis sesuai regulasi.

“Kami Tidak Punya Tenaga Teknis, Semua Ditangani PPK”
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaksanaan proyek, Mei Linda menjelaskan bahwa dinasnya tidak memiliki tenaga ahli teknis sehingga seluruh proses perencanaan hingga pengawasan berada di tangan tim teknis dari dinas terkait dan pejabat pelaksana.

“Pembangunan pagar itu bukan kami yang melaksanakan. Dari awal kegiatan itu ditangani PPK, karena kami tidak punya tenaga teknis. PPK yang merencanakan, PPK yang mengawasi. Ada juga direksi kerja yang mengawasi,” ujar Mei Linda.

Ia mengungkapkan bahwa konsultan perencana berasal dari unsur internal Dinas PUPR, sementara PPK proyek adalah Zebua, dan dua orang direksi pekerjaan yakni Alfian dan Nando.

Dalam penjelasannya, Mei Linda juga mengakui secara terus terang keterbatasan pihaknya dalam memantau aspek teknis bangunan.

“Kalau ditanya progres, saya tidak bisa jelaskan karena yang tahu itu adalah PPK. Kami tidak punya kemampuan teknis untuk itu. Sesuai aturan, kami melalui dinas teknis yaitu PU,” ungkapnya.

Ditegaskan: Kepala Dinas Adalah Pengguna Anggaran
Ketika wartawan menanyakan posisi Mei Linda dalam struktur proyek, ia tegas menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Sebagai Pengguna Anggaran, jelas,” jawabnya singkat.

Meskipun berstatus sebagai PA, ia kembali menekankan bahwa seluruh penilaian teknis tetap menjadi domain PPK dan pengawas lapangan.

Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Mencuat
Sebelumnya, awak media telah meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan pagar, khususnya:

Pemasangan dan perakitan besi yang diduga tidak standar,

Ketidaksesuaian kualitas besi berlabel SNI,

Bangunan pagar yang tampak terputus-putus,

Serta pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan awal.

Namun, hingga berita ini diturunkan, PPK memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban terkait dugaan tersebut.

Publik Menanti Transparansi
Dengan nilai anggaran yang besar dan proyek yang menyangkut fasilitas layanan publik, masyarakat berharap adanya transparansi, baik dari Dinas Perpustakaan sebagai Pengguna Anggaran maupun dari PPK sebagai pihak yang melakukan perencanaan dan pengawasan teknis.

Indikasi awal dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, ditambah sikap bungkam PPK saat ditanya kesesuai RAB terhadap fisik di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dimana diatur UU No.14 Tahun 2008 yang menjamin warga negara memperoleh informasi publik, semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek APBD tersebut.

Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *