Rokan Hilir | Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan Desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Sabtu, (11/10/2025).
Dari hasil investigasi team media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2024 untuk pembuatan kandang ayam, kandang kambing, pengadaan ternak kambing, pengadaan ternak ayam diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.
Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah tim investigasi bertandang ke rumah masyarakat dan titik di bangun kandang kambing, terlihat kambing 7 ekor di kandang yang sederhana dengan anggaran sebesar Rp. 180.000.000., Selasa 08 Oktober 2025 sekiranya pukul 15.08 WIB.
“Hanya itulah kambingnya pak 7 ekor dan itulah kandangnya,” ujar narasumber yang dapat di percaya dan tidak ingin di sebut namanya.
Kemudian, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp. 199.655.000 dengan nilai yang cukup fantastis akan tetapi masyarakat tidak merasakannya patut di duga ini fiktif karena sudah 5 bulan air tidak jalan satu tetes pun.
“Ini lah pak pipanya yang di depan rumah kami ini yang warna putih ini, sudah 5 bulan lah pak tidak jalan sama sekali kami mandi air Parit depan rumah ini lah pak, kami hanya bisa menikmati air bersih ketika hujan turun dan itulah yang kami tampung lalu kami gunakan untuk masak,” ungkap seorang bapak dengan suara lirih yang tidak ingin di sebut namanya.
Sebelum berita ini tayang team investigasi mencoba kembali untuk mendatangi kembali kantor Kepenghuluan Parit Aman pada hari kamis (09/10/2025). Namun kepala Desa, bendahara dan sekretaris desa tidak ada di tempat, coba untuk minta no HP Kepenghuluan kepada perangkat desa yang di kantor akan tetapi tidak di berikan.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
(Fika)