Jejakkasustv.com | Kediri – Terkaitan kekurangan perangkat desa yang kosong yang bertempat di balai desa gogorante kecamatan ngasem kabupaten kediri selaku kepala desa mengadakan pemilihan perangkat desa yang kosong dengan melalui ujian perangkat desa.
Ujian perangkat desa di lakukan pada hari jumat(19/Juli/2019) yang bertempat di kantor desa gampingrejo, Akan tetapi dengan adanya ujian perangkat desa ini di salah gunakan oleh oknum kepala desa untuk menjadi calo perangkat desa dengan melakukan pungutan terhadap peserta ujian perangkat desa salah satunya adalah sebut saja WN salah satu warga dusun balong desa gogorante kecamatan Ngasem kabupaten kediri.
Pada tim media Jejakkasustv.com WN mengaku ia di datangi salah satu perangkat desa sebut saja YN sebagai kasi umum desa setempat yang diduga suruhan kepala desa menawarkan jasa instan (pasti jadi),akhirnya WN di pertemukan dengan SM atau kepala desa di balai desa setempat kurang lebih dua kali.
Selanjutnya WN di minta’i nomer telp sama anak dari kepala desa pada tanggal (15/juni/2019) yang lalu, WN di ajak pertemuan dengan kepala desa melalui pesan whatsApp di warung makan Abang BM yang berlokasi di Simpang Lima Gumul (SLG) sekitat pukul 10.30 siang .Dalam pertemuan itu SM menjanjikan Wulan untuk di jadikan perangkat desa (kadus) dengan syarat membayar uang sebesar Rp250,000,000,- dan Wulan pun menego akhirnya di setujui Rp200,000,000.
Akhirnya mou dengan kesepakatan itu mendekati ujian WN di mintai uang sebesar 50.000,000 untuk uang muka(DP) pada akhirnya WN pada tanggal(17 mei 2019) dan tanggal(31 juni 2019) melakukan pembayaran dengan mengangsur DP senilai 25.000.000 menjadi dua kali dengan total 50.000.000.
Pada akhirnya pada waktu ujian berlangsung WN yang sudah Merasa Membayar DP akhirnya malah tidak lulus dan WN mendengar yang Jadi diduga sudah membayar sekitar 250.000.000 dan WN merasa telah di bohongi.
Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NAM Nusantara Adil dan Makmur Kediri Bpk kholil menyayangkan atas kejadian ini di daerah kediri dan menurut beliau perekrutan kepegawaian itu sudah di atur dalam Undang-undang perekrutan kepegawaian yaitu UU nomer 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara(ASN) dan peraturan pemerintah(PP) nomer 11 tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil(PNS)
Pada intinya kedua peraturan itu mengajarkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat harus berdasarkan sistem merid yang profesional, terbuka dan kompetitip dengan tujuan agar aparatur negara benar-benar diisi orang- orang yang profesional, berintegritas dan melayani masyarakat, Ungkapnya. (Asmoroqondhi)