PACITAN | Jejakkasustv.com -Tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, secara resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa di Kabupaten Pacitan kepada Bawaslu, Minggu (29/9/24).
Ketua Tim advokasi Ronny-Wahyu sebagai pelapor yakni pengacara handal dari Surabaya Moh Muzayin, S.H.,M.H. dengan didampingi wakil ketua advokasi Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H dan anggota Dr.Agoes Hendriyanto, M.Pd diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan – Syamsul Arifin,S.Th.I, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Nurul Fata K, menerima secara resmi berkas aduan dari Tim advokat.
Melalui pesan singkat WhatsApp awak media mengklarifikasi terhadap oknum Kades tersebut yang berinisial T dan M , sedangkan T menyampaikan bahwa ”kersane mas ”kemudian M ”nggeh mboten nopo nopo la niku bar pengundian niko secara spontan Kulo damel status , lagian nomer urut 1 nggeh Kulo damel setus ” ucapnya kedua oknum kades tersebut, Senin (30/9/24.
Lanjut Syamsul Arifin selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan menyampaikan lewat pesan singkat WhatsApp Bawaslu menindakllanjuti laporan sesuai dengan mekaniame yang diatur dalam perbawaslu 8 tahun 2020 dengan memastikan tata cara prosedur dan mekanismenya, seperti dalam prisea penyampaian laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil yang selanjutnya masuk kajian awal, kami memiliki wkatu 2 hari dan dalam kajian awal memetakan dugaan pelanggaran yang dilakukan apakah sengketa, pelanggaran atau jenis pelanggarannya, administrasi, etik atau pidana. Prinsipnya bawaslu berpijak pada regulasi yang ada dalam melakukan penindakan pelanggaran” paparnya.
Moh Muzayin, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi, menjelaskan bahwa tujuan dari pelaporan ini bukan untuk memidanakan para kepala desa, melainkan lebih kepada menjaga netralitas ASN dan perangkat desa dalam pemilu. Ia menekankan pentingnya sikap netral dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi, terutama bagi mereka yang memegang posisi strategis di pemerintahan desa.
Muzayin menambahkan, pihaknya hanya berharap para kepala desa yang terlibat dapat menyadari tindakan mereka dan meminta maaf. Tim Advokasi tidak berencana melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut, dengan harapan Pilkada tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdil), ”tandasnya.
- Reporter: Hargo HS