Oknum Humas Perumdam Lawu Tirta Magetan Langgar UU Pers No. 40 Th. 1999

MAGETAN | jejakkasustv.com – Sangat disayangkan tindakan melanggar hukum masih berlaku di wilayah Magetan, seperti kali ini yang di lakukan oleh salah satu oknum kehumasan Perusahaan Daerah Magetan kepada beberapa Jurnalis yang akan melakukan peliputan di acara HUT Ke 39 PERUMDAM Lawu Tirta tahun 2022, acara tersebut bertempat di lapangan barat Perumdam Magetan, Selasa (10/5/2022).

Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh Oknum Humas PERUMDAM Lawu Tirta Magetan. Pembatasan yang di lakukan oleh Oknum Humas Perumdam Magetan terlihat saat beberapa media yang bertugas datang akan melakukan peliputan Upacara HUT ke – 39 PERUMDAN Lawu Tirta tahun 2022 yang sudah di rilis oleh group Whatsapp Kominfo Magetan. Kedapatan Oknum tersebut tiba-tiba mengahalangi para jurnalis yang akan melakukan peilputan, di tempat tersebut para jurnalis sempat ada perdebatan dengan Oknum dan beberapa Oknum Satpol PP yang bertugas.

Saat di konfirmasi Agus Suyanto salah satu media Online di Magetan menyampaikan sangat keberatan dengan kejadian tersebut, sebab dirinya datang ke acara adalah menjalankan tugas sebagai jurnalis yang telah di payungi undang – undang Pers yang resmi.

Di katakan Agus Suyanto, bahwa tindakan Oknum humas tersebut sudah jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun sanksi tertuang dalam BAB VIII ketentuan pidana, Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Kejadian yang di alaminya tersebut, Agus berharap tidak terulang kembali di wilayah Magetan, supaya Undang – undang Pers Nomor 40. Tahun 1999 tetap bisa terjaga.

Sementara itu Direktur Utama Perumdam Lawu Tirta, Ir. Mohammad Choirul Anam saat di konfirmasi mengatakan dirinya atas nama perusahaan dan bidang kehumasan meminta maaf atas kejadian tersebut.

  • Editor : Anang Sastro, JKTV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *