Jejakkasustv.com | Cirebon – Musyawarah Desa ( Musdes) BPD Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. yang dilaksanakan bulan yang lalu tepatnya Senin 16/12/2019. turut dihadir Ketua BPD Ikhsan, Muspika dan Perangkat juga para anggota BPD dan juga tokoh masyarakat. Menghasilkan keputusan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat berdasarkan berita acara. Calon PJS Nurhayati Endang Ekawati di nyatakan gugur dengan menilai dari pertimbangan dan kajian berkas yang di ajukan oleh calon kurang memenuhi syarat sesuai ketentuan dan undang – undang, mengutip pemberitaan Media Jejakkasustv sebelumnya.
Calon tunggal (PJS ) kuwu Ciwaringin Nurhayati Endang Ekawati, yang sebelumnya (kuwu ngadeg) dalam bahasa Cirebon, dirinya mendaftarkan kembali dalam bursa penjaringan Calon (PJS) yang dibuka panitia Badan permusyawatan Desa (BPD) kurang lebihnya sejak 4 bulan lalu. massa bakti sebagai Kades yang akan habis pada tanggal 21 Januari 2020. saat ditemui awak Media dikediamanya, Sabtu Sore 2/1/2020, menuturkan bawa dirinya belum gugur dalam kontes penjaringan (Calon PJS) tersebut seperti apa yang telah diberitakan di Media online, Cetak maupun Streaming TV. Lebih tepatnya sedang menunggu proses Mutasi status PNS dari Kabupaten Majalengka ke Kabupaten Cirebon, dan insya allah dalam minggu depan SK Mutasi tersebut akan selesai.”ucapnya.
Ekawati berharap bisa melanjutkan pengabdiannya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat ciwaringin. agar kekosongan Kuwu di Pemdes ciwaringin tidak lama, hingga dirinya mendaftarkan (PJS Kuwu ), karna dirinya melihat selama 3 bulan penjaringan pendaftar calon (PJS) secara mekanesme belum ada peserta yang mendaftar. ekawati punya kepedulian tinggi pada warganya, untuk melanjutkan program pembangunan yang tertunda dalam pemerintahanya, untuk menciptakan masyarakat ciwaringin lebih adil, makmur, dan Sejahtera. disamping itu juga menjaga Kondusifitas dengan kekosongan Kades di pemdes Ciwaringin.”tuturnya.
Musdes yang dilaksanakan bulan yang lalu menurutnya itu tidak syah dan tidak transparansi. kenapa yang hadir dalam Musyawarah Desa ( Musdes) tersebut dirinya sebagai Calon Peserta PJS tidak di undang, bahkan dari informasi yang ikut menghadiri (Musdes) tersebut, yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, dalam Musdes tersebut tidak di libatkan unsur- unsur masyarakat, seperti para RT/RW dari masing-masing blok juga Tokoh masyarakat, ini jelas pencerminan dalam sebuah bentuk Demokrasi di negara kita sudah dituangkan didalam (UUD 45 ) butir ke 4.”kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan.” ucapnya.
(Yudi Hidayat  JejakkasusTV
Jawa Barat Melaporkan)